Home / Berita

Rabu, 1 Desember 2021 - 16:01 WIB

E-Goverment Mendesak Diterapkan di Indonesia

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai penyelenggaraan e-government sangat mendesak diterapkan di Indonesia.

Adanya e-goverment dapat mewujudkan adanya pelayanan pada masyarakat, pelaku bisnis dalam kerangka pelayanan publik yang berkualitas. PPUU DPD RI juga akan mendorong agar penyelenggaraan e-government dapat diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri.

“Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seharusnya membuat Indonesia telah berada posisi yang lebih baik dalam hal pelaksanaan e-government. Namun kenyataannya pemanfaatan tekonologi Informasi kelihatan belum maksimal,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu dalam rapat kerja PPUU DPD RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate, Rabu (1/12).

Baca Juga  Sri Mulyani Jawab Tuntutan MPR yang Minta Dirinya Dicopot

Badikenita menjelaskan, Perpres merupakan peraturan yang mengimplementasikan kewenangan presiden dalam lingkup yang lebih kecil tanpa ada kejelasan batasan permasalahan diatur dalam peraturan tersebut.

Regulasi berupa peraturan presiden kurang tepat jika dijadikan sebagai bentuk aturan yang menjadi acuan implementasi SPBE di Indonesia karena akan ada potensi berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang lebih tinggi

“Berdasarkan hal itu, PPUU memandang perlu dibentuk aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas yaitu dalam bentuk peraturan pada level undang-undang yang khusus mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau Pemerintahan Digital (SPBE),” imbuh Senator DPD RI dari Sumatera Utara ini.

Baca Juga  Anies Baswedan Bangga DKI Juara Umum Anugerah Media Humas 2021

Senada dengan Badikenita, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny  G Plate mengatakan SPBE dibutuhkan karena adanya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif. Tetapi saat ini SPBE di Indonesia masih belum sesuai ekspektasi karena biaya yang belum efisien dan sistem yang tidak terintegrasi.

“Adanya RUU SPBE dapat mendorong terciptanya layanan e-goverment yang dapat memberi manfaat seperti meningkatkan investasi pusat data di Indonesia dan menghemat belanja teknologi, informasi dan komunikasi pemerintah,” kata Johnny.

Baca Juga  Sandiaga Uno Bertemu Dubes Maroko Bahas Potensi Kerja Sama Sektor Ekraf

Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Muslim M Yatim mengatakan bahwa e-government dibutuhkan untuk sinergi data antara pusat dan daerah dalam perumusan kebijakan. Karena selama ini banyak terjadi kesalahan dalam data-data di masyarakat.

“Seperti bantuan sosial kemarin, data di daerah tidak sampai ke pusat, bahkan sampai 6 bulan waktunya. Pembagian bansos juga tidak tepat sasaran. Banyak orang mampu yang minta bantuan tidak dikasih, tapi orang meninggal atau orang mampu malah dikasih bantuan,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

adiwiyata

Berita

Di Tangan Pak Agung, SDN Banjarejo Madiun Raih Adiwiyata Nasional

Berita

“Tale of the Land”, Siap Ikutan Kompetisi di Busan International Film Festival 2024

Berita

Film Jadi Salah Satu Subsektor Ekonomi Kreatif yang Tumbuh Positif pada Tahun 2033

Berita

Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Berita

Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia

Berita

Besok, Letjen Dudung Dilantik Jadi KSAD Gantikan Jenderal Andika
HPN

Berita

Penghargaan untuk Santoso, Mantan Ketua PWI Kota Madiun di Hari Pers Nasional

Berita

Puluhan Pengacara dan LSM Anti Korupsi Bela Ketua IPW Lawan Kriminalisasi