Sejumlah kurator melakukan kerja secara fiktif, tidak benar-benar melakukan pekerjaan kurasi untuk menyeleksi proposal dan dokumen dari perusahaan atau komunitas yang mengajukan bantuan PEN Subsektor Film.
Tim Pencari Fakta PEN Subsektor Film Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (TPF) mendapatkan fakta bahwa sebagian para Kurator menyatakan tidak tahu apa-apa, hanya ikut-ikutan, ada yang sama sekali tidak bekerja sepanjang kegiatan kuratorial dalam menentukan daftar film dan perusahaan yang diputuskan untuk mendapatkan bantuan serta keputusan mengenai adanyasejumlah pengaju bantuan yang ditolak.
Tim Pencari Fakta (TPF) Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP) menyatakan hal itu dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021).
“Dari sini dengan sangat mudah dilacak mengenai adanya ketidakadilan, sebagaimana yang disuarakan KPMP,” kata Ketua TPF PEN Film Gusti Randa.
“KPMP meminta agar pelaksanaan PEN
Subsektor Film dibatalkan karena adanya ketidakadilan disertai dengan sejumlah indikasi penyelewengan dan pemufatakan jahat. KPMP telah pula menunjukkan fakta-fakta untuk pembuktian kepada Tim Audit Inspektorat Kemenparekraf atas apa-apa yang dituangkan di dalam surat kepada
Kemenparekraf.”
Dalam kasus skandal PEN Subsektor Film, KPMP juga telah menghadap Komisi III DPR RI untuk minta saran dan dukungan terhadap aspirasi dibatalkannya pelaksanaan PEN Subsektor Film.
Hal itu dilakukan, setelah dalam pertemuan dengan Inspektorat Utama Kemenparekraf di Balairung Soesilo
Sudarman Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, pihak Inspektorat Utama dan pihak perwakilan Kurator serta perwakilan Pelaksana PEN Film, termasuk perwakilan dari Kemendikbud dan perwakilan dari Badan Ekonomi Kreatif, menyatakan bahwa yang dilakukan sudah benar.
Adanya desakan dari berbagai pihak agar KPMP membeberkan bukti-bukti yang dimilikikepada publik, Gusti Randa menyampaikan bahwa pihaknya berpegang pada asas kehati-hatian
karena hal ini berkaitan dengan masalah hukum.
“Kami membeberkan fakta untuk pembuktian kepada Tim Audit Inspektorat Kemenparekraf, karena memang sesuai tugas mereka dan mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan,” kata Gusti Randa.
Mengenai desakan agar kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, atau Kejaksanaan, pihak KPMP telah mengirim surat untuk melakukan audensi kepada KPK, Bareskrim Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kasus korupsi bukanlah delik aduan. Masyarakat memberikan informasi, pihak penegak umum melakukan penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya,” kata Gusti Randa.
“Toh begitu, TPF tetap mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti, agar yang disuarakan KPMP tidak menjadi fitnah.”
Mengenai adanya fakta bahwa sejumlah Kurator tidak bekerja sebagaimana mestinya, juga sangat mudah ditelusuri. Siapa-siapa mereka.
Lalu dalam kuratorial itu, siapa-siapa yang kemudian memutuskan hasil final kurasi. Bagaimana nama-nama Kurator itu tercantum dalam tiga Skema PEN
Subsektor Film, masing-masing atas nama lembaga, instansi, atau komunitas apa.
Ada hubungan apa satu sama lainnya. Ada pertemuan-pertemuan dan komunikasi di antara mereka dengan sejumlah nama yang akhirnya muncul sebagai penerima bantuan. Dan Seterus, dan seteruisnya.
Semua fakta dan data peristiwanya bisa mudah ditelusuri oleh Tim Audit Inspektorat Kemenparekraf. (*)