Home / Berita

Selasa, 7 Desember 2021 - 19:09 WIB

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bagaimana dengan Omricon?

Pemerintah akhirnya batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Baca Juga  Bersantai di Tengah Persawahan Desa Wisata Citalutug

Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Dia berkata pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu,sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

Baca Juga  Artis Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan Tunggal di Tol Jombang

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujarnya.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut

Baca Juga  Menhub Dorong Pemda Lanjutkan Program BTS

Varian Omricon

Di tengah optimisme masyarakat dunia untuk melawan penyebaran dan penularan Covid-19, ternyata ada virus corona varian baru yang masih mengancam. Omicron namanya.

Virus itu terus menyebar ke banyak negara.

Namun menurut badan kesehatan dunia WHO,  masyarakat tidak perlu takut dalam memghadapinya, walau virus itu sudah menyebari di 40 negara.

Omicron ternyata bukan virus yang ganas membunuh manusia. Jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan baik, penularan virus tersebut dapat dicegah.

Share :

Baca Juga

Berita

T&G SangSang Volunteer Indonesia Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan Bersama Mat Peci

Berita

Perputaran Ekonomi Sektor Parekraf Selama Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

Berita

Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Bagi Pemegang Merek dan Importir Umum

Berita

Kesit Budi Handoyo Pastikan PWI Jaya Terjunkan Kontingen Besar di Porwanas Banjarmasin
Menhub Budi Karya melepas impor INKA

Berita

PT INKA Madiun Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru
Raffi Ahmad

Berita

Nagita Slavina Melahirkan Anak Lelaki Secara Caesar
wagiman deep

Berita

Wawancanda Wagiman Deep: Survei Capres yang Membagongkan
Luhut B Pandjaitan

Berita

Bukan Pada Haris Ashar, Luhut B Pandjaitan Sering Tanya: Berapa Nilai Matematikamu?