Home / Berita

Selasa, 7 Desember 2021 - 19:36 WIB

Polisi Sita Ribuan Konten Porno dan 600 GB Adegan Tak Senonoh di Hard Disk Milik Siskaeee

DeFacto.id- Siskaeee alias S eksibisionis yang baru-baru ini menggemparkan dunia medsos, karena membuat rekaman tunggal  di Bandara YIA yang mempertontonkan organ vitalnya, ternyata telah membuat banyak video serupa di banyak tempat di Yogyakarta.

“Ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, kepada wartawan.

Ribuan video porno

Yang mengejutkan, S yang telah ditangkap di Bandung juga memiliki ribuan koleksi film biru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY amankan dua ribu video konten porno dari HP serta 600 GB data file foto dan video yang diamankan dari hard disk Perempuan berinisial FCN atau dikenal sebagai Siskaeee di media sosial.

Baca Juga  Upah Ganda ala Ganjar Pranowo, Apaan tuh!?

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan pihaknya mengamankan 2 ribu file video berkonten pornografi dari handphone dan hard disk milik Siskaeee. Selain itu, ada 3.700 file foto yang juga diamankan polisi.

Baca Juga  Gal Gadot ‘Ambil Alih’ Peran Grace Kelly dalam Remake “To Catch A Thief”

“Ada sekitar 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan di handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB. Terdapat 600 GB data file foto dan video yang diamankan dari hard disk tersangka,” kata Roberto, Selasa 7 Desember 2021.

Polisi telah mengamankan semua file, guna mencegah tindakan penyerbarluasan konten.

Selain itu, Polda DIY juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kasus video berkonten pornografi, untuk menghapus seluruh akun-akun yang menyebar video Siskaeee tersebut.

Baca Juga  Konser "Chrisye" Peringati 30 Tahun Balai Sidang

Terkait video pamer payudara, Polisi mengatakan tersangka Siskaeee membuatnya pada 18 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tersangka datang sendirian dan merekam aksinya sendiri.

“Dia merekamnya sendiri. Direkam tanggal 18 Juli 2021. Jadi datang ke Bandara YIA sendiri dan merekam sendiri,” tutur Roberto.

Gangguan eksibisionis merupakan sebuah kondisi adanya fantasi, dorongan, memperlihatkan alat kelamin pada orang lain tanpa ada persetujuan.*Bari

Share :

Baca Juga

Berita

Polri dan Grab Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Detak Detik Sumbu Bom Waktu V
Nirina Zubir

Berita

Nirina Zubir Melawan Mafia Tanah!

Berita

Indonesian Fashion Week 2022 Akan Kembali Digelar Secara Offline
Karikatur

Berita

Atas Nama Hukum
Nigeria

Berita

Museum Nasional Seni Afrika di Washington Mulai Kembalikan Perunggu Benin ke Nigeria

Berita

Breaking News! 5 Orang Tewas dan 40 Cedera Saat Sebuah SUV Melaju Kecang Menabraki Orang Yang Sedang Pawai Natal di Wisconsin
Menhub

Berita

Menhub Dapat Penghargaan dari Polri dan Jasa Raharja