Home / Berita

Kamis, 7 April 2022 - 17:54 WIB

IPW: Basmi Klitih!

DeFacto.id – Kepolisian harus konsisten membasmi klitih, begal, tawuran antar geng yang terus muncul di masyarakat dengan pelaku remaja atau pelajar. Karena, tidak jarang pelaku melukai dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat dan bahkan meninggal dunia, demikian siaran pers yang dikeluarkan IPW (Indonesia Police Watch)

Terakhir di Yogyakarta, Minggu (3 April 2022) seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18), tewas terkena sabetan benda tajam dari geng lainnya di jalanan Gedongkiuning, Yogyakarta. Akibatnya, ramailah media sosial dengan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.

IPW menilai ada tujuh langkah dalam mengatasi keamanan dan rasa nyaman warga dari klitih di Yogyakarta oleh Polri. Pertama, kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak.

Baca Juga  Kemenhub Raih Indeks Kepatuhan Katagori Tinggi dari Komisi Aparatur Sipil Negara

Kedua, apabila menggunakan sajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, pasal 351 atau pasal 170. Bahkan dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak, sementara untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum.

Ke-empat, Polri harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut. kelima, problem klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi terkait orang tua yang berada di hulu, kemudian sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai upaya pencegahan, dsamping perlunya pendidikan budi pekerti.

Baca Juga  Tinjau Terminal Batu Ampar Balikpapan, Menhub Jajal Bus BTS Balikpapan City Trans

Ke-enam, dalam mengatasi klitih, begal, tawuran geng tersebut, IPW mendorong fungsi intelkam dan binmas dikedepankan dengan melakukan mitigasi potensi munculnya kekekrasan laten dikalangan anak remaja. Anggota Polri masuk pada grup-grup Whatsapp (WA) mereka, mengidentifikasi aktor-aktor kunci kekerasan yang menjadi provokator serta mendeteksi lokasi2 yg menjadi tempat mereka tawuran.

Ketujuh, patroli polisi yang menyasar kumpulan-kumpulan anak remaja tanpa kepentingan jelas harus diintensifkan dan dibubarkan karena pengkonsentrasian massa anak-anak remaja atau dalam bentuk bergerombol adalah potensi menimbulkan chaos.

Baca Juga  Tim Wartawan Jakarta Tekuk Tuan Rumah Solo 5 - 1

Dengan ketujuh langkah tersebut, munculnya prilaku-prilaku menyimpang para remaja dan pelajar di jalanan dapat dikendalikan dan angka kejadiannya bisa diturunkan sampai akhir tahun 2022. Lantaran, tahun 2021 lalu, kejadian klitih di Polda DIY jumlahnya meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2020.

Pada 2021 ada 58 kasus klitih dengan 40 kasus terungkap dan 102 orang ditangkap. Sementara, tahun 2020 tercatat ada 52 laporan tentang klitih dengan 38 kasus terungkap dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka *gw, foto: ist

Share :

Baca Juga

Berita

Bali Masuk 10 Destinasi Terpopuler Dunia Versi TripAdvisor

Berita

Densus 88 Amankan 4 Terduga Teroris WN Uzbekistan
Celone Dion

Berita

Celine Dion Batalkan Sisa Konsernya di Amerika Utara
Laks

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Penguasa Predator Perbankan

Berita

Belanja Ekstra Murah dari Mitra Co-Branding Wonderful Indonesia
Luhut B Pandjaitan

Berita

Bukan Pada Haris Ashar, Luhut B Pandjaitan Sering Tanya: Berapa Nilai Matematikamu?

Berita

Pembukaan ATF 2023 Berlangsung di Candi Prambanan

Berita

Anjas Asmara: Bubarkan PSSI, Sudah Bobrok!