Home / Berita

Jumat, 25 November 2022 - 21:45 WIB

IPW Himbau Kapolri Tak Keluarkan Ijin Pertandingan Liga 1

Defacto – Indonesia Police Watch (IPW) menghimbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mengeluarkan ijin pertandingan kompetisi liga 1 sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sudah dicetuskan oleh FIFA pada 16 Februari 2023 untuk memilih Ketua Umum yang baru.

Pasalnya, pihak kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus tewasnya 135 suporter Arema di Stadion Kanjuruhan yang telah memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satu isinya adalah rekomendasi bagi PSSI. Pada huruf a dinyatakan bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712
orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

Baca Juga  Lama tidak Terlihat, Mantan Raja Spanyol Juan Carlos Muncul di Turnamen Tenis Abu Dhabi

Sementara dalam huruf b rekomendasi bagi PSSI itu disebutkan, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional,
bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional
di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Sementara untuk pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3
tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Baca Juga  Aplikasi Tlusure, Dirancang untuk Tingkatkan Kenyamanan Berwisata di Tanah Air

Disamping itu, dengan keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka pimpinan tertinggi di kepolisian tersebut harus konsisten untuk menerapkannya. Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai pasal 2.

Hal ini menjadi jalan keluar dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. Sehingga, pihak kepolisian yang memiliki fungsi keamanan sangat ketat untuk mengeluarkan ijin pertandingan sesuai dengan amanah pasal 5 pada perpol tersebut.

Sebab di pasal 5 itu disebutkan di ayat 1 adalah adanya tahapan pengamanan mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat 2.

Baca Juga  Ketua IPW Sudah Siap Jika Ditangkap Dirkrimsus Polda Sulsel

Di dalam pra kegiatan itu seperti disebutkan pada pasal 9 harus dilakukan latihan pengamanan dan gelar pengamanan, disamping pemberitahuan rencana, penilaian risiko dan perijinan nya.

Di sepakbola, pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya disampaikan ke pihak kepolisian paling lambat 60 hari sesuai pasal 10 perpol pengamanan dan penyelenggara diberikan surat tanda bukti.

Hingga saat ini, kalau mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang dimaksud pada Perpol belum dikantongi pihak PT LIB dan PSSI maka IPW menilai bahwa pelaksanaan kompetisi liga 1 akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang adalah mimpi di siang bolong.

Sementara, kalau Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan ijin bergulirnya kompetisi liga 1 pada 2 Desember 2022 maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang dikeluarkannya sendiri. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenhub Berhasil Evakuasi Seluruh Penumpang KM. Budi Utama
Lima Perupa

Berita

Pameran Lukisan Datan Gingsir Sewu Warsa di Madiun Berakhir

Berita

Didukung Penuh oleh bank bjb, Vindes Bukan Main Berlangsung Meriah di Senayan Park

Berita

Sejumlah Perwakilan Masyarakat Daerah Temui Ganjar Pranowo Saat Ulang Tahun ke-53

Berita

Bali Masuk 10 Destinasi Terpopuler Dunia Versi TripAdvisor

Berita

Solo Raya Akan Jadi Pusat Kepariwisataan Terintegrasi Terbesar di Jateng

Berita

Duran Duran Siapkan Film Tentang Mereka
Mbak Mia

Berita

Wonder Woman di Kota Madiun Masa Pandemi