Home / Esai

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:22 WIB

“Kesalahan Gerakan Reformasi 1998”

Oleh: Laksamana Sukardi

Pada saat reformasi kita melakukan banyak perubahan undang-undang dan konstitusi, menciptakan lembaga lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi dan membuka selebar lebarnya kesempatan membangun Partai Politik baru.

Kondisi psikologis saat itu adalah di dominasi oleh semangat untuk membebaskan hak politik rakyat yang telah dikebiri selama 30 tahun. Pada masa itu hanya ada 3 partai politik yang semuanya dikelola dan dikontrol oleh pemerintah, yaitu; Golkar (yang tidak mau disebut partai politik), Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan.

Kondisi tersebut membuat para pimpinan gerakan reformasi mendambakan partai politik yang aspiratif terhadap kondisi rakyat, sehingga Reformasi 1998 memberi partai politik “blank check” atau kepercayaan penuh untuk berkuasa dan mengatur dirinya sendiri.

Kekuasaan absolut Ketua Parpol.

Setelah 25 tahun reformasi berjalan, partai politik semakin memiliki kekuasaan dan peranan strategis dalam kegiatan berbangsa dan bernegara sebagai “pilar demokrasi”.

Bayangkan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki partai politik yaitu dari memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota hingga memilih Calon Legislative diseluruh Indonesia.
Rakyat hanya memilih yang sudah dipilih (diseleksi) terlebih dahulu oleh partai politik.
Bahkan lebih jauh lagi, calon Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, calon Komisioner lembaga-lembaga tinggi negara termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, calon Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan bahkan Panglima TNI serta Kepala Polri dipilih oleh DPRRI (baca Partai Politik)
Selain itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sampai satuan 3 diatur oleh DPRRI sebagai pemilik hak budget dalam konstitusi.

Baca Juga  Bonus Demografi Indonesia Terancam Pengangguran

Semua yang disebut diatas dipilih oleh DPRRI sehingga para calon harus melakukan “pendekatan” kepada ketua ketua DPR terutama pimpinan fraksi yang semuanya diatur dan tunduk kepada ketua umum partai politik.

Dengan demikian, Partai politik (baca Ketua Umum) memilih pejabat, memberikan dana (hak budget), membuat aturan (legislasi) dan melakukan pengawasan (fungsi DPR).
Secara langsung dan tidak langsung kekuasaan tersebut berada ditangan Ketua Partai Politik yang dieksekusi melalui perpanjangan tangannya yaitu fraksi fraksi di DPR.
Dengan kata lain telah dibiarkannya penerapan tata kelola politik yang salah, yaitu: dia yang milih orang, dia yang bikin aturan, dia yang kasih duit dan dia yang mengawasi.
Hanya satu hal penting yang tidak diminta kepada partai politik, yaitu “pertanggung jawaban!”

Praktek seperti ini telah menjadikan sebuah sistem yang beroperasi tanpa kontrol dan hilangnya kontrol telah menjadi parah akibat tidak adanya partai politik yang beroposisi. Oleh karena itu para pemimpin yang dilahirkan semakin menjauh dari rakyat tetapi dekat dengan Partai Politik.

Pilar demokrasi tidak demokratis.

Oleh karena itu, kekuasaan yang cenderung abusif tersebut berkembang menjadi seperti “power franchise” (bahasa Jawa “wani piro?) ditangan ketua umum partai politik sehingga tidak heran ketika pemilihan ketua umum partai politik menjadi arena yang sangat penting, bahkan banyak ketua umum yang tidak pernah mau turun, dan cenderung mewariskan tahtanya kepada anak anaknya.
Ironis ketika pilar-pilar demokrasi tersebut tidak mengenal demokrasi

Baca Juga  Bali Masuk 10 Destinasi Terpopuler Dunia Versi TripAdvisor

Saya menulis kondisi tersebut 20 tahun yang lalu, dalam sebuah buku “Reformasi Partai Politik, Lebih Penting dari Pemilu” karena sistem yang berlaku akan membuat Indonesia kembali mengalami tersumbatnya saluran aspirasi rakyat.

Kenyataan tersebut saya pertegas dengan tulisan yang berbentuk satire baru-baru ini, bahwa telah terjadi “Terang diatas, gelap dibawah” dan “pengusaha menjadi penguasa, penguasa menjadi pengusaha”

Dengan kata lain, ibaratnya seperti air dan minyak yang terpisah satu sama lain, pemimpin dan wakil rakyat telah mengalami pemisahan (de-coupling) dengan rakyat yang diwakilinya karena aspirasi rakyat tidak menemui saluran untuk mengalir dengan mudah.

Jika kita melakukan introspeksi, maka kesalahan ada pada para pemimpin gerakan reformasi yang tidak mengantisipasi perkembangan bahwa reformasi menjadi seperti ini. Gerakan Reformasi telah salah memberikan “blank check” kepada ketua partai politik tanpa memberikan pagar pembatas yang dapat mencegah terjadinya kebuntuan saluran aspirasi rakyat bahkan telah memberikan peluang terjadinya “abuse of power” oleh pimpinan partai politik.

Bagi rakyat yang memiliki keahlian internasional mereka mengambil saluran “kabur aja dulu” keluar negeri sedangkan mayoritas rakyat tidak memiliki jalan lain untuk menyalurkan aspirasinya kecuali turun kejalan.

Sumber masalah.

Sudah saat nya semua pihak menahan diri dari kegiatan anarkis dan para pemimpin berupaya merasakan penderitaan rakyat, menahan diri dari membuat pernyataan yang menyakitkan hati rakyat. Para pemimpin partai politik yang memiliki anggota DPR harus menemui wakil mereka di setiap daerah untuk berdialog secara terbuka.

Baca Juga  Menparekraf Promosikan Potensi Kekayaan Intelektual Indonesia di Depan Perwakilan Negara Anggota WIPO

Gerakan atas nama rakyat juga harus jelas pada tuntutannya yaitu menghilangkan sumber permasalahan, bukan hanya berkutat pada “symptom” atau gejala tetapi harus fokus kepada “sumber” penyebab terjadinya masalah, dan jangan sampai ditunggangi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena para pemimpin partai politik telah jauh dari rakyat kebanyakan, dan rakyat miskin dengan pendidikan rendah sangat sulit membuat konsep, mereka hanya bisa turun ke jalan, maka para akademisi, cerdik cendekiawan harus turun membantu merumuskan resep yang tepat, kita tidak perlu me-“reset” sistem seluruhnya tetapi harus segara melakukan “update” atau perbaikan kondisi sebelum semuanya menjadi kacau. Beberapa masalah yang mendesak diantaranya adalah:

1.  Reformasi Partai Politik.
2.  Tata Kelola Politik (political   governance); proses pemilihan dan syarat kompetensi dan efisiensi/efektifitas struktur penyelenggaraan negara.
3.  Peninjauan kembali rente ekonomi (pembagian keuntungan) konsesi sumber daya alam.
4.  Transparansi kekayaan penyelenggara negara.
5.  Pemisahan penguasa dari pengusaha dan sebaliknya.
6.  Independensi dan profesionalisasi penegakkan hukum.
7.  Jaminan sosial yang berkeadilan

Demonstrasi yang terjadi baru baru ini jangan hanya dianggap ada pihak yang menunggangi, apapun kenyataannya yang pasti ada kebutuhan penyaluran aspirasi yang tersumbat.
Semoga Indonesia mampu dan diselamatkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa.##

Share :

Baca Juga

Berita

Bhagawad Gawat

Esai

Via Dolorosa

Esai

Apakah Jenderal Luhut Akan Bertempur di Dua Front Sekaligus?
Subang

Esai

Kawal Kasus Jalan Cagak Subang, Sejarah Akan Berulang?

Esai

Mengenang Hilman Lupus

Esai

Melaporkan SBY
Laksamana Sukardi

Berita

Senjata Nuklir Ekonomi

Esai

Republik Mubazir