Home / Berita

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:15 WIB

JAM-Pidum – LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan

Jakarta, Defacto  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSK dengan Kejaksaan RI. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Rabu (3/7/ 2024).

Adapun bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Baca Juga  IKN Nusantara, Kota Masa Depan di Indonesia

Ketua LPSK Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Namun, terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi, Ketua LPSK meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya, demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK.

Baca Juga  Mengunjungi Rumah Peninggalan Saudagar Medan Abad 19 Tjong A Fie

Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” imbuh JAM-Pidum.

Baca Juga  Video Langka Konser Berdarah Rolling Stones cs Ditemukan

Selain itu, JAM-Pidum juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas JAM-Pidum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (*/MB)

Share :

Baca Juga

Berita

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Momentum Hentikan Perselingkuhan Hukum dan Politik

Berita

H. Usmar Ismail Bapak yang Selalu Punya Waktu untuk Keluarga

Berita

Ahmad Nurcholish : Tidak Ada Larangan Menikah Beda Agama!

Berita

Tinjau Terminal Batu Ampar Balikpapan, Menhub Jajal Bus BTS Balikpapan City Trans
SharePlay

Berita

Tambah Fitur SharePlay, Pengguna Disney+ dapat Menonton Film Bersama hingga 32 Orang

Berita

Soal Pertemuan Anak-anak Presiden, Puan Maharani Sebut Silaturahmi Selalu Dilakukan

Berita

Remember Pearl Harbor, Reuni Pembom Jepang dan Prajurit Amerika Yang Mempertahanankan Kapal

Berita

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar