Home / Berita

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:08 WIB

Dua Anggota DPD Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Senator Fachrul Razi asal Aceh dan Senator Bustami Zainudin asal Lampung resmi daftarkan gugatan PT (Presidential Threshold) Nol Persen ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, (10/12/2021).

Kedua Senator tersebut turut didampingi Lawyer Refli Harun menuju MK mengajukan pengujian materil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan Presidential Threshold (PT).

Senator Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Bangsa Indonesia  agar Demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol Persen”,  tegas Senator Fachrul Razi yang juga alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Baca Juga  Menteri PUPR Basuki Tandatangani 7 Prasasti Infrastruktur di Sulawesi Selatan

Sementara itu, Senator Bustami berharap gugatan Konstitusi kita ini bisa diterima menghasilkan putusan seadil-adilnya terhadap seluruh warga negara Indonesia.

“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah ditingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional,” ujar Senator Bustami.

Baca Juga  Aktor Komedi Rony Dozer Meninggal Dunia

Menurut Bustami, Presidential Threshold ini menjadi penting nantinya agar UU kedepan menjadi rujukan kepada UU Pilkada sehingga kalau 20 Persen ini bisa kita Nol kan mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik Bupati, Gubernur, Walikota  kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan nol persen ini”,

Baca Juga  Karawang Bertekad Tetap Jadi Lumbung Padi Jabar

Refli Harun.mengatakan, sebelumnya telah ada 14 permohonan. Dari 14 permohonan tersebut 1 yang belum diputuskan, tapi seluruhnya ditolak tidak dapat diterima.

“Tetapi kami meyakini persoalannya bukan pada argumentasi hukumnya, tetapi pada soal-soal psikologi politiknya bahwa yang Presidensial Threshold ini menjadi alat bagi kekuasaan oligarki untuk melakukan dominasi terhadap pemilihan presiden tidak memberikan kesempatan kepada calon calon lainnya. hanya pada partai dan elit tertentu saja,” kata Refly. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

4 Geopark Baru di Indonesia Berhasil Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark

Berita

Anies Baswedan Terima Gelar Kehormatan dari BAMUS Betawi
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Proses Menentukan Kualitas

Berita

Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Masih Berlanjut, 14 Orang Hilang

Berita

Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Berita

Kemenparekraf Gandeng JKT48 Sukseskan “Melodi Kemerdekaan 2024”
Nigeria

Berita

Museum Nasional Seni Afrika di Washington Mulai Kembalikan Perunggu Benin ke Nigeria

Berita

Polri dan Grab Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Optimal bagi Masyarakat