Home / Berita

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:08 WIB

Dua Anggota DPD Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Senator Fachrul Razi asal Aceh dan Senator Bustami Zainudin asal Lampung resmi daftarkan gugatan PT (Presidential Threshold) Nol Persen ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, (10/12/2021).

Kedua Senator tersebut turut didampingi Lawyer Refli Harun menuju MK mengajukan pengujian materil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan Presidential Threshold (PT).

Senator Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Bangsa Indonesia  agar Demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol Persen”,  tegas Senator Fachrul Razi yang juga alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Baca Juga  Pembangunan Rel KA Layang Terpanjang Atasi Kemacetan di Simpang Joglo Solo

Sementara itu, Senator Bustami berharap gugatan Konstitusi kita ini bisa diterima menghasilkan putusan seadil-adilnya terhadap seluruh warga negara Indonesia.

“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap warga bangsa terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa juga berkiprah ditingkat nasional punya kesempatan yang sama untuk mereka bisa mencalonkan menjadi pemimpin nasional,” ujar Senator Bustami.

Baca Juga  DI BALIK REFORMASI 1998: Detak Detik Sumbu Bom Waktu V

Menurut Bustami, Presidential Threshold ini menjadi penting nantinya agar UU kedepan menjadi rujukan kepada UU Pilkada sehingga kalau 20 Persen ini bisa kita Nol kan mau tidak mau, suka tidak suka untuk memilih pimpinan daerah baik Bupati, Gubernur, Walikota  kita juga berharap akan menjadi rujukan yang sama yaitu dengan nol persen ini”,

Baca Juga  Erros Djarot Tampil lagi Bersama Barong's Band Millenial

Refli Harun.mengatakan, sebelumnya telah ada 14 permohonan. Dari 14 permohonan tersebut 1 yang belum diputuskan, tapi seluruhnya ditolak tidak dapat diterima.

“Tetapi kami meyakini persoalannya bukan pada argumentasi hukumnya, tetapi pada soal-soal psikologi politiknya bahwa yang Presidensial Threshold ini menjadi alat bagi kekuasaan oligarki untuk melakukan dominasi terhadap pemilihan presiden tidak memberikan kesempatan kepada calon calon lainnya. hanya pada partai dan elit tertentu saja,” kata Refly. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Meriah acara “Tribute to Sawung Jabo di Padepokan Seni Bagong Kussudiardja

Berita

Sartono Anwar, “Profesor” Galak yang Membawa PSIS Semarang Juara Perserikatan

Berita

Melihat Penampilan “Frank Sinatra” Muda Indonesia Alonzo Brata

Berita

Penrad Siagian dan Kajari Pematang Siantar Perkuat Sinergi untuk Atasi Konflik Agraria

Berita

Bens Leo, Jurnalis yang Menyenangkan Semua Orang

Berita

Menparekraf Ajak Penthahelix Berkolaborasi untuk Pengembangan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan

Berita

Densus 88 Amankan 4 Terduga Teroris WN Uzbekistan

Berita

Taman Parapuar Akan Jadi Daya Tarik Baru Wisata Alternatif di Labuan Bajo NTT