Home / Berita

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:02 WIB

Penrad Siagian dan Kajari Pematang Siantar Perkuat Sinergi untuk Atasi Konflik Agraria

Pematangsiantar, Defacto – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, pada Rabu, 18 Agustus 2024, bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist Precisely, guna membahas berbagai isu strategis, mulai dari netralitas Pilkada hingga konflik agraria.

    Adapun konflik agraria yang dibahas, yakni di Desa Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan di Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

    Pada kesempatan itu, Kajari Pematangsiantar menyampaikan bahwa pihaknya telah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi terkait netralitas institusi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    Hal itu dibuktikan dengan adanya surat edaran yang disampaikan kepada unsur Forkopimda, KPU, dan Bawaslu Kota Pematangsiantar, pada 26 Juli 2024 lalu.

    “Dalam Pilkada serentak, jauh hari sebelum hari H pemilihan, kita telah melakukan sosialisasi tentang netralitas Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam pelaksanaan Pilkada serentak,” tegas Jurist.

    Baca Juga  Bangkit Dari Pandemi Dengan Sport Tourism

    Penrad pun mengapresiasi langkah tersebut dan menekankan pentingnya netralitas seluruh aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas demokrasi.

    Penrad menyoroti konflik antara masyarakat yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dengan PTPN III di Desa Gurilla terjadi karena dipicu sengketa lahan ex Hak Guna Usaha (ex HGU).

    Ia pun dengan tegas mengkritik Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno. Senator asal Sumatra Utara (Sumut) itu menilai kepolisian bertindak tidak netral dan tidak menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat.

    “Kapolres bertindak tidak netral terutama untuk masyarakat Gurilla. Masyarakat harus dilindungi, jangan laporan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti, sedangkan dari PTPN selalu cepat diproses. Hal-hal seperti ini menimbulkan dugaan kejadian di Gurilla adalah pesanan, saya berharap kepolisian jangan buat keputusan yang tidak adil” ujar Penrad.

    Baca Juga  Presiden Apresiasi Langkah MA Percepat Transformasi Hukum Indonesia

    Lebih lanjut, dia juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana yang beredar di Desa Gurilla.

    Beberapa masyarakat menerima tali asih tetapi tidak diketahui jumlahnya, demikian juga biaya-biaya saat aparat keamanan berjaga-jaga di awal konflik pecah.

    “Apakah dana itu bersumber dari APBN atau non APBN kita tidak tahu,” kata Penrad.

    “Saya ingin transparansi. Keuangan yang turun tanpa sumber yang jelas harus diaudit,” tegasnya.

    Kajari menambahkan bahwa konflik tersebut mengakibatkan dua jenis kerugian besar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.

    Baca Juga  Wawancanda Wagiman Deep: Program Mengatasi Banjir itu Sabar dan Berdoa. Cangkemkan!

    “Saat ini, kejaksaan hanya dapat memproses bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Ini menjadi kendala dalam menangani kasus-kasus besar,” jelas Kajari.

    Dalam diskusi, Kajari Pematangsiantar juga menegaskan bahwa uang ganti rugi terkait persoalan agraria yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh dikenakan pajak.

    Hal ini dianggap sebagai langkah untuk memastikan hak masyarakat terlindungi secara penuh tanpa beban tambahan.

    Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, terutama dalam menyelesaikan konflik agraria dan memastikan penegakan hukum yang adil.

    “Kita semua harus bekerja bersama. Pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat harus bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini dan mendorong pembangunan yang lebih baik di Sumatra Utara,” tutup Penrad.[MB)

    Share :

    Baca Juga

    Berita

    Film Jadi Salah Satu Subsektor Ekonomi Kreatif yang Tumbuh Positif pada Tahun 2033

    Berita

    Menhub Ingatkan Pengemudi Transportasi Online Tingkatkan Keselamatan Berkendara

    Berita

    Ditjen Hubdat Beri Penghargaan Kepada Instansi Penyelenggara Transportasi Optimal
    Laks

    Berita

    DI BALIK REFORMASI 1998: Penguasa Predator Perbankan

    Berita

    Ex Wartawan yang Tuntut Saham Karyawan Dikembalikan Ogah Kembali ke Surabaya

    Berita

    Tiada Isak Tangis di Pemakaman Remy Sylado

    Berita

    Gubernur Anies Baswedan Melepas Tim Wartawan Jakarta Menuju Piala Walikota Solo 2022
    Kapal

    Berita

    Kapal “Nabi Nuh” di Mejayan, Kabupaten Madiun