DeFacto.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat tiga anggota TNI AD pelaku tabrak lari terhadap sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa, mengatakan Andika juga menginstruksikan agar ketiga pelaku dihukum maksimal.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara dalam keterangan tertulis.
Dalam kejadian tabrak lari itu, korban bernama Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun) tewas. Ketiga pelaku diduga membawa korban terlebih dahulu untuk kemudian dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam peristiwa itu terungkap 3 fakta:
- Korban Handi Saputra diduga masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke sungai.
Korban Handi Saputra diduga masih dalam keadaan hidup ketika tubuhnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, oleh para pelaku. Hal itu diungkapkan Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Summy Hastry.
“Kalau yang pria waktu kami periksa dengan lengkap luar dan dalam, kami temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru. Jadi, itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu,” ungkap Hastry kepada media di Semarang, 23 Desember 2021.
Sedangkan dari pemeriksaan jenazah Salsabila, ia mengungkap korban diduga tewas di lokasi kejadian. Salah satu indikasinya yakni luka parah di bagian kepala Salsabila.
Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu. Keduanya yang berboncengan motor ditabrak oleh mobil pelaku.
Namun, anehnya keluarga tidak menemukan Handi dan Salsabila di rumah sakit atau Puskesmas mana pun di Bandung. Beberapa hari kemudian, jenazah Handi dan Salsa ditemukan di Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas.
2.Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ketiga pelaku, kata Prantara, akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP.
Adapun, pasal yang akan dijeratkan antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal enam tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun). Kemudian Pasal 181 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal enam bulan), Pasal 359 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal lima tahun), Pasal 338 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 KUHP (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
3. Identitas tiga anggota TNI pelaku tabrak lari, salah satunya berpangkat kolonel.
Prantara mengungkapkan ketiga pelaku berasal dari satuan tugas berbeda. Berikut identitas para pelaku:
Kolonel Infantri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka): saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro): saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Namun, Prantara belum menjelaskan alasan ketiga anggota TNI AD tersebut bisa bersama-sama berada di Bandung.
“Kami akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindakan pidananya,” ungkap Prantara. *Garry/ IDN Times