Home / Berita

Selasa, 23 November 2021 - 12:17 WIB

Tersangka Notaris Ina Rosaina Ditangkap Polisi, Terlibat Mafia Tanah Artis Nirina Zubir

DeFacto.id – Pemberantasan mafia tanah terus dilakukan pihak kepolisian. Hari ini Polda Metro Jaya menangkap Ina Rosaina diapartemennya di kawasan Kalibata. Ina adalah satu dari dua notaris yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah milik artis Nirina Zubir.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian.  Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyatakan, Ina ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat ini ia, berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga  Terminal Bus Tirtonadi Pertunjukkan Penyanyi Tulus dan Seniman Sardono W. Kusumo

Sementara itu satu orang tersangka notaris yang lain bernama Edwin Ridwan, yang juga telah dua kali dipanggil kepolisian, ternyata telah melarikan diri.

Ridwan tidak ditemukan di kediamannya. Pihak kepolisian segera melakukan pengejaran, “untuk notaris Edwin Ridwan belum ditemukan pada alamat yang dicari,” tambah Petrus.

Sebelumnya, penyidik menegaskan akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat.

Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya, AKP Kemas mengatakan penjemputan secara paksa dilakukan karena kedua orang tersebut tidak kembali hadir dari jadwal pemeriksaan.

Baca Juga  AKI 2024 akan Hadir dengan Inovasi Baru

Seyogyanya keduanya menjalani pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB namun dia tak memenuhi panggilan. “Sampai sekarang belum hadir. Iya kita membuatkan suatu upaya paksa, kita akan membawa,” kata Kemas saat dikonfirmasi, Senin 22 November 2021.

Keduanya seharusnya diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir. Keduanya akan dijemput hari ini oleh tim penyidik. “Hari ini (dijemput),” jelasnya. Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.

Baca Juga  Menparekraf Beri 3 Tips Sukses Berusaha Bagi Pelaku Ekraf di NTB

Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita. Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. *Yun

Share :

Baca Juga

Berita

Dituduh Palsukan Surat Kuasa, Soultan Saladin Tak Ingin Diam Lagi

Berita

Menparekraf Dorong Sineas Berani Ambil Risiko dalam Berkarya
Basuki Hadimuljono

Berita

Menteri PUPPR Basuki Siapkan Bali untuk Konservasi Mangrove KTT G-20

Berita

Sartono Anwar, “Profesor” Galak yang Membawa PSIS Semarang Juara Perserikatan

Berita

True History of The Kelly Gang: Penjahat – Pahlawan – Legenda Australia
Raja Asdi

Berita

Bamsoet Dorong Inpres Tentang Pembangunan Monumen Nasional Bela Negara

Berita

IPW Minta Presiden Tegur Kapolri

Berita

Kita Tidak Memiliki SDM Berkompeten