Home / Berita

Selasa, 23 November 2021 - 12:17 WIB

Tersangka Notaris Ina Rosaina Ditangkap Polisi, Terlibat Mafia Tanah Artis Nirina Zubir

DeFacto.id – Pemberantasan mafia tanah terus dilakukan pihak kepolisian. Hari ini Polda Metro Jaya menangkap Ina Rosaina diapartemennya di kawasan Kalibata. Ina adalah satu dari dua notaris yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah milik artis Nirina Zubir.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian.  Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyatakan, Ina ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat ini ia, berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga  Video: Kebakaran Hebat di Pelabuhan Tegal

Sementara itu satu orang tersangka notaris yang lain bernama Edwin Ridwan, yang juga telah dua kali dipanggil kepolisian, ternyata telah melarikan diri.

Ridwan tidak ditemukan di kediamannya. Pihak kepolisian segera melakukan pengejaran, “untuk notaris Edwin Ridwan belum ditemukan pada alamat yang dicari,” tambah Petrus.

Sebelumnya, penyidik menegaskan akan melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua orang notaris yang tergabung dalam ikatan notaris wilayah Jakarta Barat.

Keduanya dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya, AKP Kemas mengatakan penjemputan secara paksa dilakukan karena kedua orang tersebut tidak kembali hadir dari jadwal pemeriksaan.

Baca Juga  Video: Menteri BUMN Erick Thohir Resmi Menjadi Anggota Kehormatan Banser

Seyogyanya keduanya menjalani pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB namun dia tak memenuhi panggilan. “Sampai sekarang belum hadir. Iya kita membuatkan suatu upaya paksa, kita akan membawa,” kata Kemas saat dikonfirmasi, Senin 22 November 2021.

Keduanya seharusnya diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir. Keduanya akan dijemput hari ini oleh tim penyidik. “Hari ini (dijemput),” jelasnya. Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.

Baca Juga  Kapolda Metro Pimpin Apel Pamen Dan Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri

Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita. Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. *Yun

Share :

Baca Juga

Berita

Pak Mahfud, Bersiaplah!

Berita

Anggota MUI Ditangkap, Polisi: Terkait JI dan Kotak Amal Teroris

Berita

Peran DPD RI Tangani Masalah Pendidikan di Indonesia
Candil

Berita

Candil Eks Seurieus Band, Rocker, Kopi dan Rocka Buga

Berita

Ada 5 Kesalahan yang Membuat Indonesia Sulit Maju.

Berita

Tangis Bahagia Robert Lewandowski

Berita

Kementerian Perhubungan Hadiri “The 22nd ASEAN-JAPAN Senior Transport” di Jepang

Berita

Padi Trisakti Dapat Mengakselerasi Kebangkitan Sektor Pertanian