deFACTO – Gedung Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur yang terletak di pojokan jalan (huk) antara Jl. Jend. Ahmad Yani / Jl. Pemuda, Jakarta Timur, ternyata bermasalah.

Ahli waris pemilik tanah seluas 8.511 M2 yang digunakan untuk bangunan gedung Damkar, tidak pernah menerima pembayaran sesuai harga tanah dari Pemprov DKI.
“Dengan luas tanah seluas lebih dari delapan ribu meter itu, ahli waris hanya mendapat uang kerohiman sebesar 1 milyar lima puluh juta rupiah dari Kepala Sudin Damkar DKI Jakarta Paimin Napitupulu. Lho tanah hak milik kok cuma dapat uang kerohiman, ini kan gila!” kata Standarkiaa Latief, dari LSM Pelopor, yang menjadi Kas Tim Advokasi ahli waris kepada deFACTO, Kamis (17/11/2021) sore.

Standarkiaa menjelaskan, tanah yang digunakan untuk Gedung Kantor Sudin Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur diatas tanah milik ahli waris Almarhum KOEPAS Bin Rosidi dengan Seritifikat Hak Milik No. 01880 / Kel. Rawamangun A/n FATMAH Binti KOEPAS. Cs, seluas 8.511 m2 dengan sertifikat hak milik, dan tanah Lie Mi Bo seluas 1.309 M2 dengan seritfikat HGB.
Pihak ahli waris yang memberikan kuasa kepada Li Mie Bo terhadap tanah seluas 8.511 tersebut.
Pada 4 Januari 2010 terjadi transaksi antara Pemprov DKI dengan pemilik tanah yang diwakili oleh Lie Mie Bo. Tanah ahli waris Koepas dihargai Rp.5.095.000 / m2 sehingga total harga Rp. 43.463.545.000 (Rp. 43, 5 m), sedangkan tanah Lie Mie Bo dihargai Rp. 5 juta / m2. Total harga tanah Lie Mie Bo Rp. 6, 5 milyar lebih.
Harga kedua bidang tanah tersebut mencapai Rp. 49, 9 milyar. Namun dari ahli waris Koepas tidak menerima bagian sepeser pun dari pembayaran itu. Alhasil keluarga ahli waris hanya menerima uang kerohiman saya sebesar Rp.1 milyar 50 juta rupiah.
“Jadi sejak awal ada indikasi buruk, bahwa pejabat di DKI Jaya, dalam hal ini Kepala Dinas Damkar Paimin Napitupulu sudah mengunci keluarga ahli waris dengan uang kerohiman. Ini kan aneh, urusan apa Kepala Dinas memberikan uang kerohiman?” kata Standarkiaa.
Menariknya, meski pun Pemprov DKI sudah membayar tanah tersebut dan mendirilan bangunan melalui lelang dengan Nomor Kode : 34541127 dan nilai pagu paket Rp. 69.435.651.622.00, tahun Anggaran 2018 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dis.Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur tetap mengeluarlan sertifikat hak milik pengganti No.01880 atas nama ahli waris.
“Jadi Seritifikat Hak Milik No. 01880 / Kel. Rawamangun seluas 8511 M2 yang di atasnya berdiri bangunan Gedung Damkar itu, statusnya sampai saat ini masih sah tanah milik ahli waris KOEPAS Bin ROSIDI, tercatat A/n FATMAH Binti KOEPAS. Cs,” tegas Standarkiaa.* man