Home / Berita

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:15 WIB

JAM-Pidum – LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan

Jakarta, Defacto  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rangka silaturahmi dan peningkatan koordinasi LPSK dengan Kejaksaan RI. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Rabu (3/7/ 2024).

Adapun bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Baca Juga  215 Film Pendek Terdaftar dalam "Festival Sunday Movie

Ketua LPSK Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Namun, terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi, Ketua LPSK meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya, demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK.

Baca Juga  LaNyalla Minta RKHUP Buang Pasal Karet

Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” imbuh JAM-Pidum.

Baca Juga  Ketua Parfi Jabar Sempat ke Bareskrim Polri Pertanyakan Nasibnya di Parfi

Selain itu, JAM-Pidum juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” pungkas JAM-Pidum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (*/MB)

Share :

Baca Juga

Berita

“Baku Kele” Jadi Juara I Lomba Cipta Lagu Daerah Nusantara 2023

Berita

Panji Gumilang Siapkan Lahan di Al Zaytun untuk Shooting Film

Berita

Sri Mulyani Jawab Tuntutan MPR yang Minta Dirinya Dicopot

Berita

PSSI Tidak Pernah Mengurus Pembinaan Pemain Usia Muda

Berita

True History of The Kelly Gang: Penjahat – Pahlawan – Legenda Australia

Berita

Indonesia Ambil Bagian dalam Marpolex 2024 di Bacolod City, Filipina

Berita

Anggota Polsek Pagerageung Tewas Saat Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

Berita

Relawan Puan Maharani Bergerak