Sistem administrasi di Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ternyata amburadul.

Kepala Parfi Cabang Jawa Barat, Dewi Parta, akhirnya terpaksa datang ke Bareskrim Polri untuk berkonsultasi mengenai pembekuan Parfi Jabar.
“Saya udah berapa kali menanyakan ke Gusti Randa, tidak pernah ada jawaban. Saya tanyakan ke Ketua DPO juga mengaku tidak tahu apa-apa. Saking bingung, ya udah saya ke Bareskrim Polri untuk mempertanyakan, seperti apa sih seharusnya tidakan saya?,” papar Dewi Parta saat bertemu defacto.id di sebuah kafe di Hotel Bidakara Jakarta, Jum’at (19/11/2021).
Sehari sebelumnya Dewi Parta sempat datang ke Bareskrim Polri, untuk menanyakan persoalan yang dihadapinya.
“Oleh Bareskrim saya diminta untuk melengkapi bukti-bukti,” kata pemilik nama asli Hj Dewi Rusmanah Partadisastra ini.
Kepada defacto.id Dewi Parta menuturkan kronologis perjalanan nasibnya di Parfi.
Pada 2 September 2021 ia membuat surat pengaduan ke PB PARFI, karena Isan Sanusi, Sekretaris PARFI JABAR yang telah menyatakan mengundurkan diri, merekut orang orang untuk dimintai KTP dalam penggulingan Ketua PARFI Jabar. Tindakan Isan Sanusi itu menurutnya didukung oleh oknum di PB PARFI .
5 Oktober 2021 ia memenuhi undangan PB PARFI untuk menghadiri Sidang kode Etik.
Dalam sidang kode etik Dewi Parta sebagai pelapor, dan Isan Sanusi terlapor. Gusti Randa S.H sebagai Hakim, Advent Christy anggota, dan Mawardi Harlan anggota.
Ketua DPO Pong Harjatmako yang berada di ruangan disuruh keluar oleh Gusti Randa.
Sidang berjalan tertib dan aman walaupun sedikit memanas.
Selesai sidang Dewi Parta menanyakan salinan redaksi berita acara sidang, menurut Gusti Randa hasilnya akan dikirim.
Di luar sidang, suasana sempat memanas. Bendahara PARFI Evy Sing mengatakan akan melaporkan Dewi Parta ke polisi.
“Saat berpapasan di pintu Evi Singh bicara pada saya dengan nada mengancam. Katanya saya cabut SK kamu! Ancaman itu sering di sampaikan via telepon apabila saya berdebat atau atau tidak mau menuruti perintahnya!” ungkap Dewi.
Dewi beberapa kali menelepon Gusti Randa untuk menanyakan surat skorsing dirinya, tetapi tidak pernah diangkat, pesan WA juga tidak dibalas.
“Saya telepon Ketua DK jawabnya tidak tahu ada persidangan, saya telepon Ketua DPO jawabnya dapat surat skorsing saya dari orang lain,” ungkap Dewi.
Akhirnya Dewi Parta dapat melihat surat skorsing. Tetapi itu pun dari postigan orang lain.
Dalam surat No : 004/PB.PARFI/P/S-K/X/2021 disebutkan ia dikenakan 5 pasal pelanggaran.
“Jelas saya kaget dan shock. Saya pelapor malah menjadi tersangka, tidak dijelaskan kesalahan atau pelanggaran saya,” katanya.
Terkait masalah tersebut, Sekjen PARFI Gusti Randa, SH ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberi penjelasan.
“Oya dibekukan organisasinya, orangnya diskorsing,” kata Gusti via WA, Selasa (23/11/siang).
Ketua Bidang Humas PB PARFI Evry Joe juga mengaku tidak tahu menahu masalah yang dihadapi PARFI JABAR dan Dewi Parta. man