Home / Berita / Olahraga & Hiburan

Jumat, 22 Desember 2023 - 11:05 WIB

“Baku Kele” Jadi Juara I Lomba Cipta Lagu Daerah Nusantara 2023

Defacto – Lagu Baku Kele karya Frietsns Sopaheluwakan berhasil menjadi Juara I Lomba Cipta Lagu Daerah Nusantara (LCLDN) 2023. Dalam final yang berlangsung di Auditorium Abdurrachman Saleh, RRI Jakarta, Kamis (21/12/2023) malam, lagu yang dinyanyikan dengan apik oleh Novalinda Kalibonso itu, mendapat nilai tertinggi dari Dewan Juri. Sebagai pemenang I, pencipta lagu ini meraih hadiah sebesar Rp.20 juta.

LCLDN 2023 diikuti 12 finalis dari berbagai daerah. Selain peserta dari Provinsi Maluku, peserta lainnya berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Peserta lainnya berasal dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTT, Bali, dan Papua.

Lagu “Baku Kele” yang dinamis menggambarkan tentang toleransi, saling menghargai, tolong menolong dengan sesama, tanpa melihat latar belakang suku maupun agama. Arti baku kele adalah saling bergandengan tangan. Lagu ini dibawakan dengan sangat baik oleh Novalinda Kalibonso dengan iringan grup musik pimpinan Dwiki  Dharmawan, yang  sekaligus sebagai aranger musik lagu-lagu peserta.

Baca Juga  Indonesian Fashion Week 2022 Akan Kembali Digelar Secara Offline

Ke-12 peserta lolos sebagai finalis dari 184 pencipta lagi dari berbagai penjuru Nusantara. Mereka adalah: Daniel Yohansen Martin dengan lagu berjudul Arta Ta (Batak Toba / Sumut), Ellysa Ramayanti (Kalimantan Tengahku / Barito, Kalteng), Eutimius Lodha (Papa Modhe / Ngada, NTT), Ferdinand Soputan (Sitou Timou Tumou Tou / Minahasa, Sulut), dan Freitsna Sopaheluwakan (Baku Kela / Ambon / Maluku).

Finalis lainnya adalah: I Gde Sudipta Chandanata (Pakeling / Bali), Ibrahim Larengi (Ngata Sanjobu Vatumbaso / Palu, Sulteng), Irwansyah Noor J. Albari (Jukung Tikung / Banjar, Kalsel), dan Nahwand Sona Alhamd (Belitong Timur Negeri Puake / Melayu, Bangka Belitung).

Baca Juga  HADIAH CINTA: Selingkuh

Kemudian ada Rizki Abdullah (Sakentang Sakentung / Tegal, Jawa Tengah), Sri Rahayu (Kayoh / Nanggroe Aceh Darussalam), dan Stephen Irianto Wally (Mahi Mahi Nebei Be M’Bai / Sentani, Papua).

Selain dinyanyikan oleh para penciptanya sendiri, lagu-lagu yang masuk final juga dinyanyikan oleh penyanyi daerah masing-masing, dan penyanyi profesional seperti Frya Luciana. Acara ini juga dimeriahkan oleh bintang tamu Lucky Octavian, Ita Purnamasari, Timu Tiwa Choir, dan Fryda Luciana.

Dewan Juri dalam LCLDN 2023 ini ada enam  orang, yakni Trie Utami, Dr. Helvy Tiana Rosa, Vicky Sianipar, Ivan Nestorman, Sundari Sukoco, dan Ivan Elbert.

LCLDN 2023 merupakan yang ke-7 kali diadakan, didukung oleh Lembaga Penyiaran Publik RRI, PAPPRI, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan beberapa sponsor lainnya.

Baca Juga  Ekraf Indonesia Berada di Posisi Ketiga Dunia

“Inisiasi LCLDN ini awalnya didukung oleh alumni SMA NamChe Yogyakarta, dan pernah melibatkan nama-nama terkenal seperti almarhum Remy Sylado, Sys NS dan Bens Leo. Saya bersyukur acara ini bisa berlangsung kembali, setelah terhenti akibat pandemi. Ke depan kita berharap, acara yang membawa kearifan lokal, kekayaan bahasa dan keragaman musikalitas ini, mendapat perhatian serius dari semua pihak,”  kata Sapta Nirwandar, Inisiator dan Dewan Pembina LCLDN.

Musikus Vicky Sianipar mengatakan sangat takjub dengan animo pencipta lagu dari daerah. Ini terbukti dengan jumlah peserta yang meningkat tajam. “Bravo musik Indonesia!,” katanya. (hw)

Share :

Baca Juga

Berita

TOK! Man Utd Pecat Pelatih Ole Gunnar Solskjaer!

Berita

Konten Kreator Sangat Membantu UMKM dan Pariwisata

Berita

HaloPuan Gencarkan Penanaman Kelor untuk Lawan Stunting

Berita

Menhub Dukung Perubahan Status Tersus Muara Sampara Menjadi Badan Usaha Pelabuhan
Menhub

Berita

Pemda Palembang Didorong Optimalkan Layanan Angkutan Massal

Olahraga & Hiburan

Soultan Saladin Cs Sampaikan Rencana Kongres XVI Parfi ke Wakil Menkumham

Berita

Di Setiap Jaman Selalu Ada Seniman Penyeimbang Kekuasaan

Berita

Sistem Bikameral Gagal Karena DPD Tak Setara dengan DPR