Home / Berita

Senin, 5 Desember 2022 - 17:35 WIB

LaNyalla Minta RKHUP Buang Pasal Karet

Surabaya, Defacto – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas tidak menimbulkan kontroversi. Utamanya, terkait pasal berkaitan dengan kritik.

Ia berharap prinsip kehati-hatian dikedepankan dalam membahasnya.

LaNyalla mengaku tak ingin RKUHP justru menjadi pintu masuk untuk membungkam publik.

“Agar jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan prinsip demokrasi sebagaimana spirit yang tertuang dalam Pancasila,” kata LaNyalla mengingatkan, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga  Bamsoet Dorong Inpres Tentang Pembangunan Monumen Nasional Bela Negara

Sebagaimana diketahui, pembahasan saat ini pembahasan RKUHP berlangsung sangat alot. Pasal yang tengah menjadi perhatian adalah berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat.

Senator asal Jawa Timur itu meminta RKUHP tidak mengebiri kebebasan berpendapat dalam membangun bangsa dan negara.

“Sejatinya, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan kritik membangun untuk kemajuan bangsa dan negara. Dalam menjalankan roda pemerintahan, kritik tetap diperlukan sebagai upaya kontrol masyarakat,” terang LaNyalla.

Baca Juga  Kebudayaan Tak Bisa Lepas dari Praktek Keagamaan

LaNyalla berharap pasal-pasal karet yang menumpulkan sistem demokrasi diharapkan tidak ada lagi. “Pasal karet berindikasi digunakan oleh pejabat yang anti-kritik dan memenjarakan lawan politiknya. Ini yang tidak adil, merugikan dan menciderai sistem demokrasi,” tegas LaNyalla.

LaNyalla mengingatkan agar kritik tidak diartikan atau ditafsirkan menjadi bentuk penghinaan. Ia pun berpesan agar pembahasan terkait RKUHP yang terpenting mampu memberikan rasa
adil dan memberikan hukuman yang
pantas kepada para penerima kebijakan ini.

Baca Juga  Lagu What a Wonderful World, Louis Amstrong Penyanyinya Tak Bisa Hadir Saat Diberi Penghargaan.

“Fokus saja pada konteksnya. Tidak diperlebar untuk membungkam kritik dari masyarakat yang memang sejatinya sebagai kontrol publik terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujar LaNyalla. (*/hw)

Share :

Baca Juga

VANNESA ANGEL

Berita

Gerimis Jakarta Mengiringi Pemakaman Vannesa Angel dan Bibi Ardiansyah
Bu Yuni

Berita

Bu Yuli 40 Tahun Tak Pernah Pindah dari SMPN 2 Madiun

Berita

IPW Minta Presiden Tegur Kapolri
Parag Agrawal

Berita

Sepuluh Hari Menjabat, CEO Baru Twitter Lakukan Langkah Perubahan

Berita

Catatan Akhir Tahun IPW : Listyo Sigit Belum Mampu Hadirkan Polri yang Presisi
PUISI

Berita

PERBUATAN, KEBERANIAN dan KEBENCIAN
Joy Park

Berita

Deaktivasi Akun Instagram, Jay Park Dirumorkan Pensiun dari Industri Musik

Berita

Revitalisasi Galeri MURI di Jakarta