Home / Berita

Kamis, 7 April 2022 - 17:54 WIB

IPW: Basmi Klitih!

DeFacto.id – Kepolisian harus konsisten membasmi klitih, begal, tawuran antar geng yang terus muncul di masyarakat dengan pelaku remaja atau pelajar. Karena, tidak jarang pelaku melukai dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat dan bahkan meninggal dunia, demikian siaran pers yang dikeluarkan IPW (Indonesia Police Watch)

Terakhir di Yogyakarta, Minggu (3 April 2022) seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18), tewas terkena sabetan benda tajam dari geng lainnya di jalanan Gedongkiuning, Yogyakarta. Akibatnya, ramailah media sosial dengan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.

IPW menilai ada tujuh langkah dalam mengatasi keamanan dan rasa nyaman warga dari klitih di Yogyakarta oleh Polri. Pertama, kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak.

Baca Juga  Kementerian Perhubungan Apresiasi Peluncuran Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang

Kedua, apabila menggunakan sajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, pasal 351 atau pasal 170. Bahkan dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak, sementara untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum.

Ke-empat, Polri harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut. kelima, problem klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi terkait orang tua yang berada di hulu, kemudian sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai upaya pencegahan, dsamping perlunya pendidikan budi pekerti.

Baca Juga  Music Round Festival ASEAN-Korea 2023 Akan Digelar di Ancol

Ke-enam, dalam mengatasi klitih, begal, tawuran geng tersebut, IPW mendorong fungsi intelkam dan binmas dikedepankan dengan melakukan mitigasi potensi munculnya kekekrasan laten dikalangan anak remaja. Anggota Polri masuk pada grup-grup Whatsapp (WA) mereka, mengidentifikasi aktor-aktor kunci kekerasan yang menjadi provokator serta mendeteksi lokasi2 yg menjadi tempat mereka tawuran.

Ketujuh, patroli polisi yang menyasar kumpulan-kumpulan anak remaja tanpa kepentingan jelas harus diintensifkan dan dibubarkan karena pengkonsentrasian massa anak-anak remaja atau dalam bentuk bergerombol adalah potensi menimbulkan chaos.

Baca Juga  Critics Choice Awards Menantang Golden Globes

Dengan ketujuh langkah tersebut, munculnya prilaku-prilaku menyimpang para remaja dan pelajar di jalanan dapat dikendalikan dan angka kejadiannya bisa diturunkan sampai akhir tahun 2022. Lantaran, tahun 2021 lalu, kejadian klitih di Polda DIY jumlahnya meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2020.

Pada 2021 ada 58 kasus klitih dengan 40 kasus terungkap dan 102 orang ditangkap. Sementara, tahun 2020 tercatat ada 52 laporan tentang klitih dengan 38 kasus terungkap dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka *gw, foto: ist

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Kecelakaan Pesawat, Bandara Lagaligo Gelar Penanganan Kondisi Darurat

Berita

Puan Ingatkan Pilkada Jurdil, Rakyat Harus Merdeka Memilih

Berita

STIP Jakarta Wisuda Magister Terapan Angkatan III

Berita

BPTJ Bersama Dinas Kabupaten Bekasi Siapkan Operasional Layanan BISKITA

Berita

Ketua MPR dan Pembalap Sean Gelael Mengalami Kecelakaan Saat Balapan

Berita

Sido Muncul Kembali Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan

Berita

Cap Go Meh Singkawang Diharapkan Mampu Gerakkan Perekonomian Masyarakat