Home / Berita

Kamis, 7 April 2022 - 17:54 WIB

IPW: Basmi Klitih!

DeFacto.id – Kepolisian harus konsisten membasmi klitih, begal, tawuran antar geng yang terus muncul di masyarakat dengan pelaku remaja atau pelajar. Karena, tidak jarang pelaku melukai dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat dan bahkan meninggal dunia, demikian siaran pers yang dikeluarkan IPW (Indonesia Police Watch)

Terakhir di Yogyakarta, Minggu (3 April 2022) seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18), tewas terkena sabetan benda tajam dari geng lainnya di jalanan Gedongkiuning, Yogyakarta. Akibatnya, ramailah media sosial dengan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.

IPW menilai ada tujuh langkah dalam mengatasi keamanan dan rasa nyaman warga dari klitih di Yogyakarta oleh Polri. Pertama, kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak.

Baca Juga  PSSI Seperti Partai Politik!

Kedua, apabila menggunakan sajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, pasal 351 atau pasal 170. Bahkan dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak, sementara untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum.

Ke-empat, Polri harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut. kelima, problem klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi terkait orang tua yang berada di hulu, kemudian sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai upaya pencegahan, dsamping perlunya pendidikan budi pekerti.

Baca Juga  Pengembangan BRT di Cekungan Bandung agar Masyarakat Gubakan Transportasi Massal

Ke-enam, dalam mengatasi klitih, begal, tawuran geng tersebut, IPW mendorong fungsi intelkam dan binmas dikedepankan dengan melakukan mitigasi potensi munculnya kekekrasan laten dikalangan anak remaja. Anggota Polri masuk pada grup-grup Whatsapp (WA) mereka, mengidentifikasi aktor-aktor kunci kekerasan yang menjadi provokator serta mendeteksi lokasi2 yg menjadi tempat mereka tawuran.

Ketujuh, patroli polisi yang menyasar kumpulan-kumpulan anak remaja tanpa kepentingan jelas harus diintensifkan dan dibubarkan karena pengkonsentrasian massa anak-anak remaja atau dalam bentuk bergerombol adalah potensi menimbulkan chaos.

Baca Juga  Berkas Sudah P21 Penyidik Polda Banten Malah Undang Gelar Perkara Lagi

Dengan ketujuh langkah tersebut, munculnya prilaku-prilaku menyimpang para remaja dan pelajar di jalanan dapat dikendalikan dan angka kejadiannya bisa diturunkan sampai akhir tahun 2022. Lantaran, tahun 2021 lalu, kejadian klitih di Polda DIY jumlahnya meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2020.

Pada 2021 ada 58 kasus klitih dengan 40 kasus terungkap dan 102 orang ditangkap. Sementara, tahun 2020 tercatat ada 52 laporan tentang klitih dengan 38 kasus terungkap dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka *gw, foto: ist

Share :

Baca Juga

Berita

Pengamat Nilai KPK Giring Opini dalam Kasus Mardani H. Maming

Berita

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bagaimana dengan Omricon?

Berita

Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat

Berita

Kemenhub Berhasil Evakuasi Seluruh Penumpang KM. Budi Utama

Berita

Kita Tidak Memiliki SDM Berkompeten

Berita

Ahmad Nurcholish : Tidak Ada Larangan Menikah Beda Agama!

Berita

Dituduh Ngemplang Duit Perusahaan, Mantan Dirut PT IS Disidang di PN Cibinong

Berita

Komisi Informasi DKI Jakarta dan Balai Besar POM Jakarta Berkolaborasi untuk Keterbukaan Informasi Publik