Defacto – Kuasa Hukum PT. Farika Steel Banten melaporkan jajaran penyidik di Polda Banten ke Propam Mabes Polri, karena dinilai menggantung proses hukum yang dialami oleh kliennya.

Pelaporan itu terpaksa dilakukan karena Kuasa Hukum menilai langkah yang dilakukan oleh Penyidik Polda Banten sangat aneh. Pihak penyidik sudah mengeluarkan surat P21 terhadap perkara yang terkait kepentingan kliennya, lalu pihak Kejaksaan menyatakan P21A, tetapi aparat penyidik Polda Banten tidak menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. Akhirnya Kejaksaan mengembalikan seluruh berkas ke Polda Banten (P22).
“Polda Banten lalu mengundang kami kembali untuk melakukan gelar perkara. Kami tidak datang. Untuk apa lagi? Ada apa ini?” kata Kuasa Hukum PT. Farika Steel, Harun Julianto Sihotang, ketika dihubungi defacto.id melalui telepon, Jum’at (21/2/2022) siang.
“Akhirnya kami laporkan masalah ini ke Propam Mabes Mabes Polri. Kami minta perhatian dari Pak Kapolri agar ini mendapat perhatian,” tambah Sihotang.
Menurutnya, laporan tersebut dibuat pada tanggal Rabu, 19 Januari 2022 dan pihaknya telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini kepada penyidik Propam.
Kasus ini bermula dari proses obyek pelepasan garapan antara PT. Farika Steel dengan para penggarap, Kepala Desa Margagiri, Camat Bojonegara, Serang, Banten dan PT. Bandar Baru Jaya.
PT. Farika Steel telah menggugat ke PTUN.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu, menyatakan batal Surat Keputusan Kepala desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, terkait surat keterangan menggarap nomor: 590/Pemt/DS-193/070/199 tanggal 1 Juli 1999, seluas satu hektar atas nama Gunawan Bin Dana.
Dalam perkara pidana, PT Farika Steel yang diwakili oleh Sdr Harun Julianto yang menindak lanjutinya dengan telah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020.
Laporan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan Fakta. AtasĀ laporan tersebut poliso telah menetapkan 5 orang Tersangka, masing-masing Jakis Djakaria. H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin? Ruhul Amin ST Bin Hasanudin, dan Gunawan Bin Dana. Agustina