Home / Berita

Jumat, 21 Januari 2022 - 12:49 WIB

Berkas Sudah P21 Penyidik Polda Banten Malah Undang Gelar Perkara Lagi

Defacto – Kuasa Hukum PT. Farika Steel Banten melaporkan jajaran penyidik di Polda Banten ke Propam Mabes Polri, karena dinilai menggantung proses hukum yang dialami oleh kliennya.

Pelaporan itu terpaksa dilakukan karena Kuasa Hukum menilai langkah yang dilakukan oleh Penyidik Polda Banten sangat aneh. Pihak penyidik sudah mengeluarkan surat P21 terhadap perkara yang terkait kepentingan kliennya, lalu pihak Kejaksaan menyatakan P21A, tetapi aparat penyidik Polda Banten tidak menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. Akhirnya Kejaksaan mengembalikan seluruh berkas ke Polda Banten (P22).
“Polda Banten lalu mengundang kami kembali untuk melakukan gelar perkara. Kami tidak datang. Untuk apa lagi? Ada apa ini?” kata Kuasa Hukum PT. Farika Steel, Harun Julianto Sihotang, ketika dihubungi defacto.id melalui telepon, Jum’at (21/2/2022) siang.

Baca Juga  Anies Baswedan Resmikan Lapangan Ingub Muara Angke di Penjaringan

“Akhirnya kami laporkan masalah ini ke Propam Mabes Mabes Polri. Kami minta perhatian dari Pak Kapolri agar ini mendapat perhatian,” tambah Sihotang.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat pada tanggal Rabu, 19 Januari 2022 dan pihaknya telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini kepada penyidik Propam.

Baca Juga  Aktor Senior Avent Christie Puas Festival Film Pendek di Bandung Sukses

Kasus ini bermula dari proses obyek pelepasan garapan antara PT. Farika Steel dengan para penggarap, Kepala Desa Margagiri, Camat Bojonegara, Serang, Banten dan PT. Bandar Baru Jaya.

PT. Farika Steel telah menggugat ke PTUN.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu, menyatakan batal Surat Keputusan Kepala desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, terkait surat keterangan menggarap nomor: 590/Pemt/DS-193/070/199 tanggal 1 Juli 1999, seluas satu hektar atas nama Gunawan Bin Dana.

Baca Juga  Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Dalam perkara pidana, PT Farika Steel yang diwakili oleh Sdr Harun Julianto yang menindak lanjutinya dengan telah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020.

Laporan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan Fakta. Atas  laporan tersebut poliso telah menetapkan 5 orang Tersangka, masing-masing Jakis Djakaria. H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin? Ruhul Amin ST Bin Hasanudin, dan Gunawan Bin Dana. Agustina

Share :

Baca Juga

Rulianto

Berita

Life Time Achievement Award untuk Pelukis Sepuh Madiun
Laksamana

Berita

Perang Dunia Maya: Cyber War

Berita

Lawatan ke Eropa dan Timur Tengah, Presiden Jokowi Bawa Komitmen Investasi 600 T Lebih

Berita

Ole Gunnar Pergi, Para Pemain Man-Utd Memberikan Salam Perpisahan

Berita

HEKRAFNAS Jadi “Lebaran” Para Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Berita

Masih Terjadi Penimbunan Solar Bersubsidi

Berita

Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Berita

Kemenhub Sediakan Puluhan Ribu Tiket Kapal Gratis untuk Nataru 2025