Home / Berita

Sabtu, 6 April 2024 - 09:14 WIB

Dituduh Ngemplang Duit Perusahaan, Mantan Dirut PT IS Disidang di PN Cibinong

Cibinong, Dengan menggunakan bukti screenshoot transfer m-banking dua bank swasta serta bon-bon yang seluruhnya fiktif, Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa (PT IS), Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng, mengemplang duit perusahaan tidak kurang dari Rp. 8,5 miliar.

Demikian dipaparkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong dalam dakwaan atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong), Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024).

Pada persidangan pertama itu, terdakwa Loenal Tirta kepada Majelis Hakim PN Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH, mengaku kurang sehat namun masih mampu mendengarkan pembacaan dakwaan.

Baca Juga  Menjemput Lumut!

Di bagian lain, karena penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan jawaban atas dakwaan JPU (eksepsi), persidangan berlanjut. Sementara majelis hakim pada kesempatan itu menentukan jadwal sidang dua kali sepekan. Hal ini mengingat masa penahanan terdakwa sudah dua bulan, dan agar tidak melampaui masa penahanan terdakwa.

Menurut Tim JPU yang diwakili Jaksa Juan Bangun Wicaksana, SH, bahwa seluruh bukti yang diajukan terdakwa untuk penggantian uang (reimburse) kepada PT IS melalui saksi Yuli (finance pabrik) dan saksi Dewi (finance pusat) adalah tidak benar alias fiktif.

Baca Juga  Kontrak Ribuan PPPK Banyuwangi Berakhir Awal 2024

“Semata-mata hanya untuk mengelabui perusahaan, dan mendapat keuntungan pribadi secara melawan hukum,”sebutnya dalam dakwaan.

Pada bagian lain jaksa juga menegaskan, bahwa beberapa perbuatan pidana terdakwa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Pada perbuatan berlanjut ini, terdakwa menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi hutang maupun menghapus piutang,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Baca Juga  Butet Pameran Melik Nggendong Lali

Dalam kaitan tindak pidana tersebut, lanjutnya, pihak JPU akan mengajukan sekitar 16 saksi yang mengetahui secara persis perbuatan yang dilakukan terdakwa Leonal Tirta.

Atas perbuatan terdakwa, ujar JPU dalam dakwaan, PT IS yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saos sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar. (H. Sinano Esha)

Share :

Baca Juga

Berita

Anies Baswedan Kunjungi Remy Sylado

Berita

IPW Himbau Kapolri Tak Keluarkan Ijin Pertandingan Liga 1

Berita

Ditjen Hubdat Beri Penghargaan Kepada Instansi Penyelenggara Transportasi Optimal

Berita

IN MEMORIAM VERAWATY (1 Oktober 1957-21 November 2021)

Berita

KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

Berita

Saya dan Anas Urbaningrum

Berita

Leane Suniar Susul Verawaty Fajrin

Berita

Peresmian Pelayaran Perdana KM. Dharma Kencana V dan Pengoperasian Perdana Terminal Penumpang Donggala