Home / Berita

Selasa, 16 November 2021 - 23:06 WIB

MA Potong Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun

deFACTO – Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun.

Pemotongan hukuman itu diungkapkan oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kSelasa (16/11/2021).

Namun demikian,  tim pengacara Habib Rizieq saat ini sedang  mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK ke MA. Jadi pemotongan 2 tahun itu belum berkekuatan hukum.tetap. 8

Masa hukuman Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi dipotong  menjadi 2 tahun penjara. Habib Rizieq pun diperkirakan akan bebas pada 2023.
“Iya (perkiraan Habib Rizieq bebas Tahun 2023),” kata pengacara Habib Rizieq,

Baca Juga  IPW Minta Kapolri Evaluasi Kapolda yang Gagal Terapkan Presisi

Dirangkum detikcom, Habib Rizieq terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenakan hukuman penjara ataupun denda.

Kasus Habib Rizieq dan hukuman yang telah dijalaninya:

Pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dia dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Baca Juga  Angela Tanoesudibjo Nonton Gibran Main Catur

Jaksa juga sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Saat ini vonis 8 bulan penjara untuk Rizieq telah inkrah.

Hukuman 8 bulan penjara itu sudah dijalani, termasuk dipotong  masa tahanan.

Kasus kedua tentang Kerumunan di Megamendung,  Habib Rizieq dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dia divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga  DI BALIK REFORMASI 1998: Detak Detik Sumbu Bom Waktu (IV):

Di tingkat banding pun, PT DKI Jakarta menguatkan putusan itu.

Ketiga kasus Swab RS Ummi Bogor.

Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).* Agustina

Share :

Baca Juga

Berita

Catatan Akhir Tahun IPW : Listyo Sigit Belum Mampu Hadirkan Polri yang Presisi

Berita

LRT Jakarta Fase 1B Ditargetkan Rampung Kuartal Ketiga 2026
Bung Karno

Berita

Bung Karno dan Panci Peleburan Kaum Separatis

Berita

Fakta Baru Kasus Pangeran Andrew dan Pedofil Jeffrey Epstein

Berita

Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit
Baksos

Berita

Rotary Madiun Rencanakan Kontainer Pendidikan

Berita

Polisi Kerahkan 1.321 Personel, Siap Amankan Pengundian Nomor Urut di KPUD DKI Jakarta

Berita

Potret Sosial Dalam “Bunga Semerah Darah”