Home / Berita

Kamis, 4 November 2021 - 15:45 WIB

UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk

deFACTO – Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga  Ken Setiawan: MUI Dibiayai Pemerintah tapi Jadi Sarang Oposisi

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Baca Juga  Mabes Polri: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa. 

Baca Juga  Polisi yang Hibahkan Tanah untuk Kantor Polsek, Lulus Pendidikan Perwira Polri

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada. (*)

Share :

Baca Juga

Pagaralam

Berita

Bersaing dalam Kreasi, Pariwisata Pagaralam Naik Daun

Berita

Menhub Resmikan Stasiun Pondok Rajeg, Jabodetabek Semakin Terhubung
Ponorogo

Berita

Berkat Rotary, Air Bersih Sampai Rumah Warga Klepu Ponorogo

Berita

HaloPuan Gencarkan Penanaman Kelor untuk Lawan Stunting
Volkswagen

Berita

Volkswagen Beri Bocoran Soal Van Listrik Terbarunya

Berita

KPMP Minta agar Bantuan Kemenparekraf ke Masyarakat Perfilman Dihentikan!

Berita

Bukan Anggota PWI Lagi, Hendry Ch BangunTak Berhak Bekukan PWI Jaya

Berita

Panji Gumilang Siapkan Lahan di Al Zaytun untuk Shooting Film