Home / Berita

Kamis, 4 November 2021 - 15:45 WIB

UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk

deFACTO – Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga  Komisi Informasi DKI Jakarta dan Diskominfotik Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Bung Karno

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Baca Juga  INSTAGRACE: Langkah Sri Mulyani Menapak Maju Capres 2024

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa. 

Baca Juga  Bhagawad Gawat

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Ekspedisi Wanadri Akan Telusuri Laut Flores Dengan Kayak

Berita

KODIPEST dan SIM GO KING Sumbang Ratusan Buku untuk Voice of Istiqlal China Space

Berita

TOK! Man Utd Pecat Pelatih Ole Gunnar Solskjaer!

Berita

Pemerintah Permudah Perizinan dan Siapkan Dana Pendamping, Agar Musisi Dunia Tampil di Indonesia

Berita

Pinisi Kenzo Jadi Daya Tarik Baru di Danau Toba

Berita

Puan Maharani Bicara Pentingnya Kapasitas Pembiayaan Pembangunan Nasional

Berita

Ditjen Hubla Perkuat Sinergi Demi Keselamatan Pelayaran dan Keamanan Maritim

Berita

Kapolda Metro Jaya Kudu Minta Bantuan Densus 88 untuk Tangkap Si Kembar