Home / Berita

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:38 WIB

Bukan Anggota PWI Lagi, Hendry Ch BangunTak Berhak Bekukan PWI Jaya

Jakarta, Defacto – Pertikaian di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) makin memanas. Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B Handoyo, kembali mengumumkan pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8). Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Kesit menjelaskan, “PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI.”

“Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” tambah Kesit. Ia juga menekankan, PWI DKI Jakarta tidak berwenang membuat rekomendasi terkait hal ini karena SK DKP belum diterbitkan oleh eks Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung.

Baca Juga  Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bagaimana dengan Omricon?

PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat. Namun, PWI Pusat menilai langkah ini sebagai ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi. “Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” ujar Kesit.

Ia juga menambahkan, “Surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.”

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, “Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.”

Baca Juga  L’Etape Indonesia 2024 Siap Dilaksanakan di Solo

Penolakan Surat Pembekuan PWI DKI Jakarta

Kesit juga menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya sudah diberhentikan penuh. “Surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI, yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” jelasnya.

Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun yang masih menyebut dirinya sebagai  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, telah membekuan PWI Provinsi di beberapa wilayah. Keputusan ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam berorganisasi di lingkungan PWI.

Baca Juga  Madonna Gusar Menggugat Puting!

“Sudah ada satu PWI Provinsi yang kami bekukan, yaitu PWI Jaya (Jakarta),” ungkap Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Peringatan Keras diberikan kepada enam Pengurus PWI Provinsi lainnya, yaitu:

1. Pengurus PWI Provinsi Bangka-Belitung
2. Pengurus PWI Provinsi Riau
3. Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat
4. Pengurus PWI Provinsi Lampung
5. Pengurus PWI Provinsi Sumatra Barat
6. Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur.

Keterangan foto; Armam Suparman (Sekretaris PWI Jaya), Johnny Hardjojo (Ketua Dewan Penasihat PWI Jaya), Zulmansyah Sekedang ( Plt Ketua PWI Pusat), Kesit Budi Handoyo (Ketua PWI Jaya), T TVubagus Adhi (Wakil Ketua Bidang Kerja Sama, Kemitraan dan Hubungan Antarlembaga PWI Jaya).

(*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Galeri Ulos Sianipar di Medan Berdiri Sejak 1992
Chris Columbus

Berita

Sutradara Film Harry Potter Ingin Mengadaptasi “Harry Potter and the Cursed Child”

Berita

DPD RI Punya Legitimasi Kuat untuk Ajukan Capres

Berita

Sido Muncul Pemenang I SDGs Award Kategori Pelaku Usaha Besar Terbaik

Berita

Kemenparekraf Gandeng JKT48 Sukseskan “Melodi Kemerdekaan 2024”

Berita

Langensari jadi Lokus Gerakan Melawan Stunting HaloPuan dan PDI Perjuangan

Berita

Wawancara Laksamana Sukardi: Belenggu Nalar a State Crime

Berita

HAPPY INDEPENDENCE DAY, voor konco lan sedulur ing Surinaam