Home / Berita

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:07 WIB

Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyakKita, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

Jakarta, Defacto – Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi langsung terhadap produk minyak goreng merek MinyakKita di sejumlah Pasar di DKI Jakarta. Inspeksi ini dilakukan setelah adanya laporan terkait ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan dengan yang tertera di label.

“Kami dari Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya didampingi Kepala Unit Metrologi serta Kepala Bidang Pengawasan Dinas PPKUKM DKI Jakarta menindaklanjuti informasi yang beredar terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng merek MinyakKita secara fisik dengan yang tertera dalam kemasan,” ujar Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga  Komisi Informasi DKI Jakarta Hadiri Rapat Monev Pelaksanaan Pilkada di Bawaslu

Dalam inspeksi ini, tim Satgas Pangan mengambil 12 sampel botol MinyakKita dari 4 distributor atau produsen yang berbeda. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk.

“Dari 12 sampel botol yang kami uji, ditemukan ada botol dengan volume hanya 795 ml, padahal seharusnya 1 liter. Bahkan, jumlah paling banyak yang ditemukan hanya 840 ml. Artinya, ada kekurangan sekitar 200 ml hingga 250 ml. Namun, untuk kemasan dalam bentuk pouch, volumenya sesuai, yakni 1 liter,” jelas AKBP Anggi.

Dengan adanya temuan ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng tersebut.

Baca Juga  Puluhan Foto dan Karikatur Terbaik Karya Insan Pers Dipamerkan di HPN 2025 Riau

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi serta mencari pihak yang bertanggung jawab. Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Pastikan label dan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa menghubungi hotline Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016,” tegasnya.

AKBP Anggi juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momentum keagamaan dengan melakukan spekulasi harga atau praktik dagang yang merugikan masyarakat.

Baca Juga  Komisi Informasi DKI Jakarta dan Diskominfotik Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Bung Karno

“Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum guna memberikan efek jera serta melindungi konsumen dan Negara dari potensi kerugian. Kami juga terus berupaya mencegah tindak pidana demi mendukung program Asta Cipta Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.

Inspeksi ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pasar PK Kemayoran dan Pasar Sumur Batu. Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menyediakan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MB)

Share :

Baca Juga

Berita

HaloPuan Sosialisasikan Manfaat Kelor untuk Lawan Stunting di Bogor

Berita

IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Wujudkan Asta Cita ke-7 Pemerintahan Prabowo
Fahri Hamzah

Berita

Kenapa Fahri Hamzah Semakin Getol Kritik DPR dan Parpol
Laksamana Sukardi

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Mei 1998 Game Over (VI)

Berita

Reformasi Belum Berjalan Sempurna
Tik Tok

Berita

Mengalahkan Google, Kini TikTok Menjadi Situs yang Paling Populer

Berita

Naturalisasi Tak Ada Gunanya!

Berita

Menparekraf Buka Pendaftaran Seleksi Masuk Poltekpar 2024 Secara Resmi