Home / Berita

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:07 WIB

Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyakKita, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

Jakarta, Defacto – Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi langsung terhadap produk minyak goreng merek MinyakKita di sejumlah Pasar di DKI Jakarta. Inspeksi ini dilakukan setelah adanya laporan terkait ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan dengan yang tertera di label.

“Kami dari Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya didampingi Kepala Unit Metrologi serta Kepala Bidang Pengawasan Dinas PPKUKM DKI Jakarta menindaklanjuti informasi yang beredar terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng merek MinyakKita secara fisik dengan yang tertera dalam kemasan,” ujar Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga  Anies Baswedan Bangga DKI Juara Umum Anugerah Media Humas 2021

Dalam inspeksi ini, tim Satgas Pangan mengambil 12 sampel botol MinyakKita dari 4 distributor atau produsen yang berbeda. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk.

“Dari 12 sampel botol yang kami uji, ditemukan ada botol dengan volume hanya 795 ml, padahal seharusnya 1 liter. Bahkan, jumlah paling banyak yang ditemukan hanya 840 ml. Artinya, ada kekurangan sekitar 200 ml hingga 250 ml. Namun, untuk kemasan dalam bentuk pouch, volumenya sesuai, yakni 1 liter,” jelas AKBP Anggi.

Dengan adanya temuan ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng tersebut.

Baca Juga  Ex Wartawan yang Tuntut Saham Karyawan Dikembalikan Ogah Kembali ke Surabaya

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi serta mencari pihak yang bertanggung jawab. Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Pastikan label dan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa menghubungi hotline Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016,” tegasnya.

AKBP Anggi juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momentum keagamaan dengan melakukan spekulasi harga atau praktik dagang yang merugikan masyarakat.

Baca Juga  Sartono Anwar, "Profesor" Galak yang Membawa PSIS Semarang Juara Perserikatan

“Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum guna memberikan efek jera serta melindungi konsumen dan Negara dari potensi kerugian. Kami juga terus berupaya mencegah tindak pidana demi mendukung program Asta Cipta Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.

Inspeksi ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pasar PK Kemayoran dan Pasar Sumur Batu. Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menyediakan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MB)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Terkait Cashback Dana Hibah BUMN

Berita

Pembangunan Nasional Harus Diselenggarakan Berdasarkan Demokrasi

Berita

Padi Trisakti Dapat Mengakselerasi Kebangkitan Sektor Pertanian

Berita

CCTV Apartemen Diretas, Rekaman Aktivitas Pribadi Penghuni Dijual di Situs Gelap
Secata Magetan

Berita

Mengenang Saat di ‘’Kawah Candradimuka’’ Dodik Secata Magetan
Taylor Swift

Berita

Lagu Terbaru Taylor Swift “All Too Well” Versi Panjang Berada di Peringkat 1 Billboard Hot 100
FAHRI HAMZAH

Berita

Fahri Hamzah: Oposisi di DPR Mati Gaya Padahal Skandal demi Skandal Terjadi

Berita

Sekolah “Perkumpulan Mandiri” Mendidik Generasi Muda yang Tangguh dan Mandiri