Home / Berita

Kamis, 25 November 2021 - 09:13 WIB

Polres Bandara Justru Jadi Korban Kasus Keributan Anggota DPR Arteria Dahlan dan “Anak Jenderal”

Kasus ibunda anggota DPR Arteria Dahlan yg disemprot oleh perempuan yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga, belakangan diketahui bernama Anggita Pasaribu — menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Prasetio isteri seorang Brigen, ada pula yang menyebut hanya sepupu Brigjen Zamroni — tidak berlaku pasal 245 ayat 1 UU MD3, pada posisi Arteria sebagai Pelapor.

“Senagai pelapor, Arteria Dahlan harus diperiksa untuk memberikan keterangan terkait laporannya pada Anggiat Pasaribu. Sedangkan terkait laporan Anggiat Pasaribu , Arteria tidak dapat diminta keterangan sebelum adanya persetujuan Presiden. Itu pun sebelumnya harus ada pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan DPR,” jelas Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Kamis (25/11/2011).

Baca Juga  Melihat Penampilan "Frank Sinatra" Muda Indonesia Alonzo Brata

IPW melihat Polres Bandara justru yang jadi “korban” dalam perkara ini. jadi serba salah. Bila Polres bila meminta keterangan Arteria akan dipersoalkan. Bahkan Arteria sudah mengkritik Pollres Bandara, karena saat akan melaporkan Anggiat merasa diabaikan dan dihalangi.

Baca Juga  Anggiat Pasaribu Yang Ribut Dengan Arteria Dahlan Bukan Istri Jendral

IPW melihat fenomena saling lapor ini justru membukatabir kesombongan dua belah pihak yg saling berbenturan dan menjadi tontonan umum.

“Fenomena orang-orang sombong karena jabatan dan pangkat terbongkar dalam kasus ini, dan ribut diantara mereka sendiri. Kita masih ingat anggota DPR Arteria yang bersikap tidak sopan pada mantan menteria lingkungan hidup dan juga mantan Guru Besar UI bapak Emil salim , dan beberapa pernyataan kontroversial Arteria sebagai anggota DPR. Di pihak lain adalah kesombongan istri seorang anggota TNI yang mengaku anak jenderal dan suaminya Jenderal. Dia merasa berkerabat dengan jenderal menjadikan diri sombong dan lebih tinggi dari orang lain,” ungkap Sugeng.

Baca Juga  IPW Apresiasi Penghentian Penyidikan Aiman Witjaksono

Menurut IPW, Polri telah mencopot seorang Kapolres karena istrinya pamer uang, makan anglima TNI harus memeriksa suami Anggiat. Bila terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etika maka bisa dikenakan sanksi. IPW mendukung kasus ini diteruskan proses hukumnya. Susi

Share :

Baca Juga

Berita

Dede Sulaeman: Mau Dibawa ke Mana Sepakbola Indonesia?

Berita

Menko PMK, Kapolri-Panglima TNI Naik Heli Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Berita

Puan Maharani Soroti Isu PHK Massal Hingga Peningkatan Kualitas Pilkada ke Depan

Berita

Seragam Hitam Pengawal VVIP, Siapa Yang Pertama Memakainya?

Berita

PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

Berita

Puan Ingatkan Pilkada Jurdil, Rakyat Harus Merdeka Memilih

Berita

Bali Maritime Tourism Hub dan Pelabuhan Sanur Jadi Benchmark Implementasi Maritim Single Window di Indonesia
Bung Karno

Berita

Bung Karno dan Panci Peleburan Kaum Separatis