Home / Berita

Kamis, 25 November 2021 - 09:13 WIB

Polres Bandara Justru Jadi Korban Kasus Keributan Anggota DPR Arteria Dahlan dan “Anak Jenderal”

Kasus ibunda anggota DPR Arteria Dahlan yg disemprot oleh perempuan yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga, belakangan diketahui bernama Anggita Pasaribu — menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Prasetio isteri seorang Brigen, ada pula yang menyebut hanya sepupu Brigjen Zamroni — tidak berlaku pasal 245 ayat 1 UU MD3, pada posisi Arteria sebagai Pelapor.

“Senagai pelapor, Arteria Dahlan harus diperiksa untuk memberikan keterangan terkait laporannya pada Anggiat Pasaribu. Sedangkan terkait laporan Anggiat Pasaribu , Arteria tidak dapat diminta keterangan sebelum adanya persetujuan Presiden. Itu pun sebelumnya harus ada pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan DPR,” jelas Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Kamis (25/11/2011).

Baca Juga  Penjualan Angpau Sambut Imlek 2025

IPW melihat Polres Bandara justru yang jadi “korban” dalam perkara ini. jadi serba salah. Bila Polres bila meminta keterangan Arteria akan dipersoalkan. Bahkan Arteria sudah mengkritik Pollres Bandara, karena saat akan melaporkan Anggiat merasa diabaikan dan dihalangi.

Baca Juga  Ganjar Pranowo Tertinggi Dalam Survei LSIN

IPW melihat fenomena saling lapor ini justru membukatabir kesombongan dua belah pihak yg saling berbenturan dan menjadi tontonan umum.

“Fenomena orang-orang sombong karena jabatan dan pangkat terbongkar dalam kasus ini, dan ribut diantara mereka sendiri. Kita masih ingat anggota DPR Arteria yang bersikap tidak sopan pada mantan menteria lingkungan hidup dan juga mantan Guru Besar UI bapak Emil salim , dan beberapa pernyataan kontroversial Arteria sebagai anggota DPR. Di pihak lain adalah kesombongan istri seorang anggota TNI yang mengaku anak jenderal dan suaminya Jenderal. Dia merasa berkerabat dengan jenderal menjadikan diri sombong dan lebih tinggi dari orang lain,” ungkap Sugeng.

Baca Juga  Peresmian Pelayaran Perdana KM. Dharma Kencana V dan Pengoperasian Perdana Terminal Penumpang Donggala

Menurut IPW, Polri telah mencopot seorang Kapolres karena istrinya pamer uang, makan anglima TNI harus memeriksa suami Anggiat. Bila terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etika maka bisa dikenakan sanksi. IPW mendukung kasus ini diteruskan proses hukumnya. Susi

Share :

Baca Juga

Berita

IKN Nusantara, Kota Masa Depan di Indonesia

Berita

Relawan Ganjar Pranowo Merangsek ke Ibukota

Berita

“Baku Kele” Jadi Juara I Lomba Cipta Lagu Daerah Nusantara 2023

Berita

Dua Anggota DPD Daftarkan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Berita

Video: Australia Kembali Buka Pintu Perbatasan, Setelah Pandemi
Juan Carlos

Berita

Lama tidak Terlihat, Mantan Raja Spanyol Juan Carlos Muncul di Turnamen Tenis Abu Dhabi

Berita

Ketua FPO : Kasus “wartawan” Edy Mulyadi sudah ‘overlapping’

Berita

Kemenhub Berhasil Evakuasi Seluruh Penumpang KM. Budi Utama