Home / Berita

Senin, 18 November 2024 - 14:14 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Jakarta, Defacto – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga orang buronan (DPO) yang terlibat dalam pengelolaan ribuan situs judi online. Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF tersebut ditangkap pada Sabtu (16/11/2024). Dengan penangkapan ini, total sudah 22 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka bersama salah satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap, HE, memiliki peran penting dalam memastikan situs-situs judi online tetap aktif dan tidak terblokir.

Baca Juga  Benarkah Selegram Tisya Erni yang Ditangkap dalam Kasus Prostitusi Online?

“Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, ketiga tersangka yang baru diamankan ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.

Baca Juga  Organisasi Pewayangan dan Dalang Sikapi Dakwah Pengharaman Wayang

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus bekerja untuk melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, serta mengumpulkan barang bukti dengan berbekal keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, bandar judi, dan pihak-pihak lainnya. Ia juga menambahkan bahwa selain menerapkan pidana perjudian, penyidik akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para pelaku dan mengembalikannya kepada negara.

Baca Juga  Pemerintahan Prabowo-Gibran Terus Jadikan Pariwisata Sebagai Pilar Pembangunan

Hingga kini, 22 tersangka sudah berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perjudian online, yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (*MB)

Share :

Baca Juga

Berita

1 Desember 1953, Majalah Playboy Terbit. Marilyn Monroe Jadi Gadis Sampul, Sekaligus Berfoto Telanjang di Halaman Tengah
Baksos

Berita

Rotary Madiun Rencanakan Kontainer Pendidikan

Berita

Foto Natal 2021 Dari Pangeran William dan Kate Middleton di Jordania
KEMEN PUPR

Berita

Menteri PUPR Basuki Tandatangani 7 Prasasti Infrastruktur di Sulawesi Selatan

Berita

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Berita

Menparekraf Tawarkan Investasi Pariwisata ke Pengusaha Properti Dubai

Berita

PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Berita

Patah Hati Dari Diane Lane, Jon Bon Jovi Ciptakan “You Give Love a Bad Name”