Home / Berita

Senin, 18 November 2024 - 14:14 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Jakarta, Defacto – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap tiga orang buronan (DPO) yang terlibat dalam pengelolaan ribuan situs judi online. Ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF tersebut ditangkap pada Sabtu (16/11/2024). Dengan penangkapan ini, total sudah 22 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka bersama salah satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap, HE, memiliki peran penting dalam memastikan situs-situs judi online tetap aktif dan tidak terblokir.

Baca Juga  Ganjar, Garis Ganjaris, di Wapres Bulungan

“Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, ketiga tersangka yang baru diamankan ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.

Baca Juga  Barongsai Buatan Bogor Diminati Pembeli  dari Arab Saudi

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus bekerja untuk melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, serta mengumpulkan barang bukti dengan berbekal keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, bandar judi, dan pihak-pihak lainnya. Ia juga menambahkan bahwa selain menerapkan pidana perjudian, penyidik akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para pelaku dan mengembalikannya kepada negara.

Baca Juga  Pagaralam Punya Kopi, Lampung Punya Nama

Hingga kini, 22 tersangka sudah berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perjudian online, yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (*MB)

Share :

Baca Juga

Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Malapraktek Perbankan Indonesia

Berita

Klinik Hemodialisa “Esa Pemuda”, Melayani dengan Hati
WAGIMAN DEEP

Berita

Wawancanda Wagiman Deep: Suwiping Pejabat Umpetin Harta, Laskar Siapken Fentungan!

Berita

BTP Semarang Berhasil Tuntaskan Pendinasan Rel Layang KA Simpang Joglo

Berita

BPTJ Uji Coba BISKITA Trans Depok untuk Unsur Pemerintahan

Berita

PPKM Level 3 Akan Diterapkan Saat Libur Nataru

Berita

Pam, Tommy dan Kisah Bagaimana Video Panas Itu Bisa Beredar

Berita

Beban Psikologis dan Trauma Bertahun-tahun Hilang Melalui Olah Pernafasan Coach Rheo