Pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pelacuran online. Terduga TE, seorang selegram ditangkap di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (15/12/2021).
Menurut kabar yang beredar, saat ditangkap, TE sedang berhubungan badan dengan pelanggannya. Di kamar hotel juga ditemukan alat kontrasepsi bekas berserakan.
Bersama TE juga ditangkap seorang perempuan warga negara Brasil berinisial FBD.
Dari informasi yang beredar, TE melalukan prostitusi online dengan bayaran cukup besar, yakni Rp 25 juta sekali kencan. Dalam mendapatkan pelanggannya, dia bekerjasama dengan seorang mucikari berprofesi sebagi seorang fotografer.
Selain menjadi selegram (aktif di media sosial instagram) perempuan 26 tahun itu juga pernah bermain sinetron.
Tisya Erni.
Sejauh ini pihak kepolisian tidak bersedia memgungkapkan identitas selebgram TE. Menurut polisi, hal ini terkait dengan kepentingan hak dari wanita yang kini berstatus sebagai korban perdagangan orang.
Kini, TE dan FBD berstatus sebagai korban. Berbeda dengan mucikari JB yang dinyatakan sebagai tersangka atas kasus prostitusi.
Mucikari yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
“Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti dikutip Hops.id.
Meski pun kepolisian tidak membuka identitas TE, banyak media yang mengaitkan inisial itu dengan perempuan bernama Tisya Erni. Diketahui Tisya cukup aktif di instagram, dan memiliki dua akun, masing-masing @erni_tisya ofc (official) dan @erni_tisya. Pada akun yang pertama menampilkan foto-foto yang mengundang selera. man
Foto: Screenshot IG @erni_tisya ofc