Home / Berita

Rabu, 6 November 2024 - 18:16 WIB

Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Jakarta, Defacto – Polda Metro Jaya dan Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam kasus ini, Polisi menyita 207 Kg sabu hingga 90 ribu butir pil ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga  Tim Ekspedisi Wanadri Akan Telusuri Laut Flores Dengan Kayak

Karyoto merincikan pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menyita 117 Kg sabu. Serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi, dengan satu orang tersangka.

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 Kg dengan tiga orang tersangka,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Karyoto mengatakan pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” imbuh Karyoto.

Baca Juga  Ketua DPD Dukung Penceramah Berwirausaha

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Karyoto mengatakan jutaan nyawa manusia terselamatkan.

“Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Arahan Prabowo di Apel Terpusat yang Dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

“Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Para tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di Siak dan Bengkalis. Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman mati.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelasnya. (*/MB)

Share :

Baca Juga

Berita

Patah Hati Dari Diane Lane, Jon Bon Jovi Ciptakan “You Give Love a Bad Name”

Berita

Kunjungan Wisman ke Indonesia Sepanjang Januari – Agustus 2024 Capai 9,09 Juta

Berita

Menko PMK, Kapolri-Panglima TNI Naik Heli Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Berita

E-Goverment Mendesak Diterapkan di Indonesia

Berita

Komisi Informasi DKI Jakarta Hadiri Rapat Monev Pelaksanaan Pilkada di Bawaslu

Berita

Breaking News! China Bangun Kapal Induk Raksasa!

Berita

Kemenparekraf Gandeng JKT48 Sukseskan “Melodi Kemerdekaan 2024”

Berita

Ditjen Hubla Perkuat Sinergi Demi Keselamatan Pelayaran dan Keamanan Maritim