Home / Berita

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:47 WIB

IPW : Polda Riau Bukan Polisi Syariah, Tak Patut Gerebek Pasangan Tanpa Nikah di Hotel

Defacto – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dlm kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM

Diberitakan bahwa wabup rokan Hilir H. Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yg adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pkl. 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya pkl 11 .00 wib . Dikemukakan oleh dirkrimum polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya ( Serambinews.com 26 Mei 2023 ) .

Baca Juga  Ditjen Hubdat Subsidi Angkutan KSPN Danau Toba

Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan dengan alasan;

Pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tdk berlaku sbg hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup

Baca Juga  Single BTS 'Butter Lagu dengan Penjualan Tertinggi di Amerika Serikat 2021

Kedua, bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

Selanjutnya, UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai   KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sbg delik aduan. Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik

Baca Juga  Mayoritas Pendukung Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba. Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik. (*/mb)

    Share :

    Baca Juga

    Berita

    E-Goverment Mendesak Diterapkan di Indonesia

    Berita

    Rekam Jejak Syekh Banjar dalam Film “Syek Muhammad Arsyad Al Banjari”
    Berbagi modal

    Berita

    Berbagi Modal untuk Sesama Pedagang Cilik di Madiun

    Berita

    Kasus Penipuan Calon PNS Belum Usai, Olivia, Putri Nia Daniaty, Ditunggu Perkara Lainnya

    Berita

    Peringati Hari Pelaut Sedunia, Kemenhub Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran di Surabaya

    Berita

    Deklarasi Relawan Sandi di Cimahi

    Berita

    Pindad Perkenalkan Maung, Kendaraan Offroad untuk Pertempuran Jarak Dekat
    Anies Baswedan

    Berita

    Anies Baswedan Bangga DKI Juara Umum Anugerah Media Humas 2021