Home / Berita

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:47 WIB

IPW : Polda Riau Bukan Polisi Syariah, Tak Patut Gerebek Pasangan Tanpa Nikah di Hotel

Defacto – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dlm kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM

Diberitakan bahwa wabup rokan Hilir H. Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yg adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pkl. 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya pkl 11 .00 wib . Dikemukakan oleh dirkrimum polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya ( Serambinews.com 26 Mei 2023 ) .

Baca Juga  Peresmian Pelayaran Perdana KM. Dharma Kencana V dan Pengoperasian Perdana Terminal Penumpang Donggala

Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan dengan alasan;

Pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tdk berlaku sbg hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup

Baca Juga  Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kedua, bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

Selanjutnya, UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai   KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sbg delik aduan. Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik

Baca Juga  Propam Polri Harus Periksa Dugaan Pemerasan Terhadap Anak Pemilik Prodia.

Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba. Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik. (*/mb)

    Share :

    Baca Juga

    Berita

    Mabes Polri: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan

    Berita

    Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Perhubungan

    Berita

    IKN Nusantara, Kota Masa Depan di Indonesia

    Berita

    Blanket, Selimut Pelindung Orang Penting yang Harus Selalu Tersedia

    Berita

    Artis Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan Tunggal di Tol Jombang

    Berita

    Ditlantas Polda Metro Beri Edukasi Lalu Lintas Kepada Siswa SLB Saraswati

    Berita

    Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih

    Berita

    Sekolah “Perkumpulan Mandiri” Mendidik Generasi Muda yang Tangguh dan Mandiri