MELAPORKAN SBY. Syahroni, Bendahara Partai Nasdem, sudah sampai di Polda DKI untuk melaporkan SBY yang menurutnya telah menyiarkan berita bohong. Tapi, mendadak ada telpon dari Surya Paloh dan Anies, yang meminta Syahroni untuk tidak melaporkan SBY ke Bareskrim Polri. Syahroni patuh telpon, dan membatalkan niat melaporkan SBY. Kira-kira begitulah drama politik yang terjadi di buntut deklarasi Anies-Muhaimin sebagai Capres-Cawapres.
Ketika berniat melaporkan SBY, Syahroni telah menunjukkan sikap taat hukum. Bahwa siapapun, termasuk mantan Presiden, posisinya sama di mata hukum. Tapi, benarkah saat akan melaporkan SBY itu tidak bicara dulu pada Surya Paloh dan Anies? Benarkah di detik terakhir saat ia tiba di Polda DKI, Surya Paloh dan Anies menelepon untuk tidak melaporkan SBY? Dari mana Surya Paloh dan Anies tahu bahwa pagi itu SBY akan dilaporkan ke Bareskrim? Apa pentingnya sehingga niat melaporkan SBY serta telpon dari Surya Paloh dan Anies perlu dipublikasikan?
Melaporkan tudingan kebohongan tentang pengkhianatan, musang berbulu domba dan seterusnya, adalah sikap positif untuk menyerahkannya kepada hukum. Telepon Surya Paloh dan Anies yang melarang pelaporan itu, adalah sikap positif yang mencerminkan kebijaksanaan dan lain-lain. Persepsi positif itu wajib dipublikasikan. Tak penting bahwa langkah hukum itu batal di pengadilan. Karena yang terutama adalah publik mengetahui persepsi positif yang dimaksudkan.
Ada amsal jalanan yang mengatakan, mata dibalas mata. Di panggung politik, kebohongan dilunasi dengan kebohongan. **
Harry Tjahjono
5/9/2023