Home / Berita

Selasa, 16 November 2021 - 23:06 WIB

MA Potong Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun

deFACTO – Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun.

Pemotongan hukuman itu diungkapkan oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kSelasa (16/11/2021).

Namun demikian,  tim pengacara Habib Rizieq saat ini sedang  mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK ke MA. Jadi pemotongan 2 tahun itu belum berkekuatan hukum.tetap. 8

Masa hukuman Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi dipotong  menjadi 2 tahun penjara. Habib Rizieq pun diperkirakan akan bebas pada 2023.
“Iya (perkiraan Habib Rizieq bebas Tahun 2023),” kata pengacara Habib Rizieq,

Baca Juga  Makassar Music Conference Geliatkan Makassar sebagai Epicentrum Penyelenggaraan Event

Dirangkum detikcom, Habib Rizieq terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenakan hukuman penjara ataupun denda.

Kasus Habib Rizieq dan hukuman yang telah dijalaninya:

Pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dia dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Baca Juga  OKK PWI Jaya Selalu Diikuti Banyak Peserta

Jaksa juga sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Saat ini vonis 8 bulan penjara untuk Rizieq telah inkrah.

Hukuman 8 bulan penjara itu sudah dijalani, termasuk dipotong  masa tahanan.

Kasus kedua tentang Kerumunan di Megamendung,  Habib Rizieq dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dia divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Jenderal TNI Andika Perkasa Ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI

Di tingkat banding pun, PT DKI Jakarta menguatkan putusan itu.

Ketiga kasus Swab RS Ummi Bogor.

Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).* Agustina

Share :

Baca Juga

Berita

T&G SangSang Volunteer Indonesia Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan Bersama Mat Peci

Berita

Kontrak Ribuan PPPK Banyuwangi Berakhir Awal 2024
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Tergerus Proses Lobotomi

Berita

Sido Muncul Kembali Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
KOMIK WAGIMAN

Berita

Wawancanda Wagiman Deep: Program Mengatasi Banjir itu Sabar dan Berdoa. Cangkemkan!

Berita

Kisah Nyata Nan Memilukan di Balik Karunrung 1995

Berita

Bali Maritime Tourism Hub dan Pelabuhan Sanur Jadi Benchmark Implementasi Maritim Single Window di Indonesia

Berita

Rumah Ganjar