Home / Berita

Rabu, 24 November 2021 - 13:49 WIB

Ditunggu Kesungguhan Polresta Malang Tuntaskan Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Remaja Putri Penghuni Panti Asuhan

Polresta Malang harus menuntaskan kasus pencabulan dan penganiayaan remaja putri salah satu Panti Asuhan di kota Malang dan mempublikasikannya secara terbuka karena pemulihan hak-hak korban tidak dapat ditunda-tunda. Penuntasan yang cepat atas perkara ini akan membantu pemulihan traumatik korban sehingga kepercayaan publik akan terbangun pada Polri sesuai yang diharapkan, agar Polri dipercaya masyarakat.

Penanganan kasus pencabulan dan penganiayaan melalui Polri Presisi tersebut, merupakan ujian bagi kepolisian apakah responsibilitas dan transparansi berkeadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang dipatuhi dan dijalankan oleh bawahannya, Kapolres Kota Malang. Bahkan, dalam perkara ini, kepolisian harus menjeratnya dengan pasal yang maksimal dengan ancaman hukuman terberat.

“Yang tidak kalah pentingnya dalam menangani kasus tersebut, pihak Polresta Malang menyelamatkan korban dari trauma yang dialami dari peristiwa tersebut. Sebab, korban kekerasan seksual itu baru berusia 13 tahun dan membutuhkan kehidupan yang normal kembali untuk masa depannya,” tegas Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Rabu (25/11/2021).

Baca Juga  Bus Berkualitas Diharapkan Tingkatkan Minat Masyarakat Gunakan Angkutan Umum

Menurut Sugeng, dari informasi yang diterima IPW tadinya Polresta Malang tidak mau mendatangkan psikolog untuk membantu pemulihan korban, karena pihak Polresta Malang harus membayar Rp 500 ribu per sekali terapi. Namun, karena desakan masyarakat akhirnya Polresta Malang memberikan psikolog secara gratis kepada korban. Bahkan, Polresta Malang saat ini telah memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

Polresta Malang sendiri turun tangan setelah adanya video yang viral di media sosial mengenai pengeroyakan dan penganiayaan seorang remaja putri yang dipukul di bagian kepala, ditendang di badan, hingga disundut rokok oleh sejumlah pelaku yang diduga masih berusia remaja.

Baca Juga  Tetap Membaca dan Menulis, Meski Kepala Berat

Namun, orang tua korban Anita Nurmalasari melaporkan kejadian itu pada keesokan harinya yakni 19 November 2021 ke Polresta Malang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/556/XI/2021/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 80 undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban sendiri merupakan anak asuh di salah satu Panti Asuhan di Kota Malang. Sementara ibunya, Anita Nurmalasari sehari-hari merupakan asisten rumah tangga. Sedangkan ayah korban adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca Juga  Apa Kabar TPF PEN Subsektor Film?

Pihak Polresta Malang sendiri, telah menangkap para pelaku dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polresta Malang menjadikan terang dugaan pencabulan terhadap korban yang dipanggil pelaku ke rumahnya dan peran istri pelaku yang mengajak remaja putri untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di persawahan, Jl. Araya Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang akhirnya viral di media sosial.

“Oleh sebab itu, Polresta Malang harus benar-benar menjalankan program tranparansi berkeadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kalau tidak dilakukan maka tekad Kapolri memotong “ikan busuk dari kepala” akan kembali terjadi,’ kata Sugeng. MB

Share :

Baca Juga

Berita

Pam, Tommy dan Kisah Bagaimana Video Panas Itu Bisa Beredar
Menghub

Berita

Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Gunakan Skema Pendanaan Kreatif Non APBN

Berita

Tak Ada Dokter, Hanya Seorang Perawat di Pustu

Berita

KPK Makin Fokus Dalami Formula E, yang Memperkaya Diri Bakal Jantungan
KOMIK WAGIMAN

Berita

Wawancanda Wagiman Deep: Program Mengatasi Banjir itu Sabar dan Berdoa. Cangkemkan!

Berita

Pengungsi Afganistan Mendapat Kejutan Menarik, Saat Mereka Terbang Menuju Amerika

Berita

Jendral Senior India Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter

Berita

Menhub Dorong Optimalisasi Transportasi Perkotaan di Medan