DeFacto.id – Kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum lagi beres, Olivia Nathania, putri penyanyi terkenal Nia Daniaty sudah ditunggu perkara baru. Dasar aduannya sama: penipuan dan penggelapan

Adalah wanita bernama Merina Shanti yang pada hari Minggu, 21/11/2021 kemarin membuat Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Laporan terpaksa dibuat karena Merina tidak melihat itikad baik dari Olivia untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah disetorkannya.
Investasi bodong
Awalnya Merina dijanjikan sejumlah keuntungan bila ia mau berinvestasi bisnis pulsa dan fiber optic yang ditawarkan Olivia Nathania pada September 2021 lalu.
Merina pun tertarik. Ia segera menyetorkan sejumlah uang. Belakangan ketika Merina mencoba menanyakan soal perkembangan investasi dan keuntungannya, mendadak putus kontak. Merina segera menduga bahwa investasi yang dijanjikan kepadanya adalah bodong belaka.
Sebelum melapor ke Polisi, Merina telah berupaya menghubungi Olivia maupun ibunya, Nia Daniaty, guna membicarakan pengembalian uang, namun hasilnya buntu.
Merina juga sempat mendatangi kediaman Olivia dan Nia, sambil menangis, agar uangnya dikembalikan, tetapi ia tak pernah berhasil.
Merasa ditipu oleh Olivia, Laporan Polisi pun dibuat. Oi, begitu ia biasa dipanggil, dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Total kerugian mencapai 215 juta, sedang Merina sendiri menyetor 45 juta. Korban penipuan dalam kasus ini mencapai 40 orang.
Merina tergiur bujuk rayu Olivia yang menawarkan investasi yang dijanjikan bisa mendatangkan banyak keuntungan. Karena menguntungkan, Merina diminta mencari lebih banyak lagi orang lain yang mau bergabung.
“Klien saya diminta untuk mencari orang. ‘Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfer-nya lewat kamu’. Bukti chat-nya begitu. (Transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania,” kata Herdiyan Saksono, kuasa hukum Merina kepada wartawan.
Sebelum membuat laporan ke polisi, Merina telah berkoordinasi dengan ke-40 korban lainnya. Mereka (para korban ini) umumnya sepakat hanya minta uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan.
Sementara kasus ini baru mulai, Oi juga ditunggu perkara lain yakni penipuan calon PNS, total kerugian mencapai 9,7 milyar rupiah dengan korban mencapai 225 orang. *Jen (foto: kompas.com)