Home / Berita

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:22 WIB

IPW Desak Kapolri Evaluasi Tindakan Polda Jateng Atas Warga Desa Wadas.

DeFacto.id- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) terhadap warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.

Pasalnya, penangkapan setidaknya terhadap 60-an warga termasuk anak-anak yang digelandang ke kantor polisi telah terjadi. Kendati akhirnya dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR.

Peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Disamping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus.

Kejadian ini, identik dengan tindakan- tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. Yang mana, sejumlah personil dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas.

Baca Juga  Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Padahal, Kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram. Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Seharusnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi.

Baca Juga  Masih Terjadi Penimbunan Solar Bersubsidi

Aparat Polri dapat melakukan pengamanan terkait proses pengukuran tanah di Desa Wadas, bila status tanah telah clear and clean dari sengketa dengan penduduk. Kalau belum jelas penyelesaian status kepemilikan lahannya, maka pengerahan anggota Polri dalam melakukan pengukuran bisa berpotensi memunculkan represi fisik pada rakyat.

Yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan pre-emtif. Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif. Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah.

Menurut Ombudsman Jawa Tengah seperti dikutip Solopos.com, tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo sejak Selasa-Rabu (8-9/2/2022) itu berpotensi maladministrasi.

Baca Juga  Penelope Cruz, "Dunia Butuh Film dan Bioskop”

“Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, Rabu (9/2/2022).

Indonesia Police Watch (IPW) sependapat dengan pernyataan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng tersebut, dan selalu berharap Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan berpijak pada Tri Brata dan Catur Prasetya. Disamping, IPW juga mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan penangkapan 60-an warga Desa Wadas tersebut, untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM berat oleh Polda Jateng.*gw

Share :

Baca Juga

Hayao Miyazaki

Berita

Demi Film Ghibli Terbaru, Hayao Miyazaki Kembali dari Masa Pensiun
Kapolri

Berita

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Wujudkan Mimpi Atlet Teuku Tegar Lewat Video Call
Lukisan David Allen

Berita

Galeri Nasional Skotlandia Selamatkan Lukisan Langka Abad 18, Bergambar Wanita Kulit Hitam

Berita

Finlandia Borong 64 Pesawat F-35, Gantikan F-18 Hornet Yang Mulai Uzur.

Berita

Pengamat Nilai KPK Giring Opini dalam Kasus Mardani H. Maming

Berita

Sandi Uno Didaulat Berduet dengan Aher untuk Pilpres 2024

Berita

Relawan Puan Maharani Bergerak

Berita

Meriah Festival Arak-arakan Cheng Ho 2024 di Semarang, Perkuat Pergerakan Wisatawan Nusantara