Home / Berita

Minggu, 21 November 2021 - 13:23 WIB

Tambang Pasir Meresahkan, Masyarakat Kali Progo Lapor ke DPD RI DIY

deFACTO – Penambangan pasir atau dalam UU No. 3 Tahun 2020, dikenal dengan istilah pertambangan batuan, khususnya di daerah aliran Sungai Progo menjadi salah satu potensi ekonomi bagi daerah.

Bagi masyarakat, potensi ekonomi ini membuka lapangan kerja dan menumbuhkan kesempatan berusaha masyarakat sekitar. Sedangkan bagi daerah, potensi ekonomi ini dapat memberikan pemasukan daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian kegiatan pertambangan pasir di DIY tidak lepas dari peliknya permasalahan, diantaranya permasalahan perijinan dan transparansi pemberian ijin operasional produksi, kerusakan lingkungan hidup, serta tata kelola tambang itu sendiri.

Baca Juga  HaloPuan -  Muslimat NU Gelar Kegiatan di Cisambeng, Lawan Stunting di Jabar dari Majalengka

Masalah itulah yang dibawa oleh PMKP kepada anggota DPD RI DIY, Sabtu (20/11/2021).

PMKP ketika melakukan audiensi dengan anggota DPD RI DIY, Sabtu (20/11)

PMKP adalah paguyuban masyarakat yang melingkupi 4 dusun yaitu Dusun Jomboran dan Dusun Nanggulan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman serta Dusun Pundak Wetan dan Dusun Wiyu Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo.  

Ketua PMKP Iswanto menuturkan permasalahan aktivitas tambang pasir bermula dari penambangan pasir dengan  menggunakan alat berat, oleh 2 PT yaitu PT Citra Mataram Konstruksi dan PT Pramudya Afgani yang datang ke wilayah Jomboran, tanpa ada sosialisasi.

Baca Juga  Suara Hati Ganjar

Masyarakat menyayangkan, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba PT sudah datang beroperasi dengan alasan sudah memegang surat izin. Ini menjadi tanda tanya masyarakat, tidak ada sosialisasi tapi pihak PT sudah memiliki surat izin operasi.

“PMKP sudah banyak melakukan pengaduan, mulai dari pengaduan ke kadus, lurah, camat, bupati, DPRD, Sekda DIY, bahkan sampai ke balai besar, tapi tidak ada satupun yang berpihak pada PMKP,” ungkapnya.
Anggota DPD RI DIY GKR Hemas menegaskan berdasarkan aspirasi masyarakat terkait permasalahan penambangan pasir, maka perlu ada tindak lanjut dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Baca Juga  IPW : Polda Riau Bukan Polisi Syariah, Tak Patut Gerebek Pasangan Tanpa Nikah di Hotel

“Isu ini juga memungkinkan untuk diangkat menjadi isu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi sumber daya alam, agar dapat dibahas dengan kementerian terkait, sebagai salah satu materi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambahnya. agustina

Share :

Baca Juga

Lomba mewarnai

Berita

Kaum Ibu-Ibu Bersaing Lomba Mewarnai di Kabupaten Madiun
ANDIKA

Berita

BREAKING NEWS: Jenderal TNI Andika Perkasa Ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI
madonna

Berita

Madonna Gusar Menggugat Puting!

Berita

Indonesia Ambil Bagian dalam Marpolex 2024 di Bacolod City, Filipina

Berita

Pembangunan Labersa Kaldera Resort

Berita

HaloPuan Gencarkan Penanaman Kelor untuk Lawan Stunting
Gong Yoo

Berita

Aktor Squid Game, Gong Yoo Resmi Membuat Akun Instagram Pribadinya
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Oposisi Terhadap Sebuah Zaman