Home / Berita

Minggu, 21 November 2021 - 13:23 WIB

Tambang Pasir Meresahkan, Masyarakat Kali Progo Lapor ke DPD RI DIY

deFACTO – Penambangan pasir atau dalam UU No. 3 Tahun 2020, dikenal dengan istilah pertambangan batuan, khususnya di daerah aliran Sungai Progo menjadi salah satu potensi ekonomi bagi daerah.

Bagi masyarakat, potensi ekonomi ini membuka lapangan kerja dan menumbuhkan kesempatan berusaha masyarakat sekitar. Sedangkan bagi daerah, potensi ekonomi ini dapat memberikan pemasukan daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian kegiatan pertambangan pasir di DIY tidak lepas dari peliknya permasalahan, diantaranya permasalahan perijinan dan transparansi pemberian ijin operasional produksi, kerusakan lingkungan hidup, serta tata kelola tambang itu sendiri.

Baca Juga  Ditunggu Kesungguhan Polresta Malang Tuntaskan Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Remaja Putri Penghuni Panti Asuhan

Masalah itulah yang dibawa oleh PMKP kepada anggota DPD RI DIY, Sabtu (20/11/2021).

PMKP ketika melakukan audiensi dengan anggota DPD RI DIY, Sabtu (20/11)

PMKP adalah paguyuban masyarakat yang melingkupi 4 dusun yaitu Dusun Jomboran dan Dusun Nanggulan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman serta Dusun Pundak Wetan dan Dusun Wiyu Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo.  

Ketua PMKP Iswanto menuturkan permasalahan aktivitas tambang pasir bermula dari penambangan pasir dengan  menggunakan alat berat, oleh 2 PT yaitu PT Citra Mataram Konstruksi dan PT Pramudya Afgani yang datang ke wilayah Jomboran, tanpa ada sosialisasi.

Baca Juga  Irwan Hidayat, Mengelola Sido Muncul dengan "Hati, Akal dan Regulasi"

Masyarakat menyayangkan, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba PT sudah datang beroperasi dengan alasan sudah memegang surat izin. Ini menjadi tanda tanya masyarakat, tidak ada sosialisasi tapi pihak PT sudah memiliki surat izin operasi.

“PMKP sudah banyak melakukan pengaduan, mulai dari pengaduan ke kadus, lurah, camat, bupati, DPRD, Sekda DIY, bahkan sampai ke balai besar, tapi tidak ada satupun yang berpihak pada PMKP,” ungkapnya.
Anggota DPD RI DIY GKR Hemas menegaskan berdasarkan aspirasi masyarakat terkait permasalahan penambangan pasir, maka perlu ada tindak lanjut dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Baca Juga  Ini Cara Tlilir Membangun Kemandirian Menjadi Desa Wisata Kampung Mbako

“Isu ini juga memungkinkan untuk diangkat menjadi isu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi sumber daya alam, agar dapat dibahas dengan kementerian terkait, sebagai salah satu materi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambahnya. agustina

Share :

Baca Juga

Berita

Mari Kita Ubah, Sebelum Kita Diubah Bangsa Lain

Berita

ISTRI (Puisi Harry Tjahjono)

Berita

Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan
Anthony Joshua

Berita

Tarung Ulang Oleksandr Usyk vs Anthony Joshua dalam Waktu Dekat
Apollo Quiboloy

Berita

Sekutu Presiden Duterte, Pastor Quiboloy Tersangka Perdagangan Seks Perempuan di Bawah Umur!

Berita

Pelaku Penyanderaan Anak Balita di Pejaten, Positif Gunakan Narkoba

Berita

Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, Puan Singgung Pembelian 2 Kapal untuk Pertahanan RI

Berita

Menparekraf Dorong Sineas Berani Ambil Risiko dalam Berkarya