Home / Berita

Minggu, 21 November 2021 - 13:23 WIB

Tambang Pasir Meresahkan, Masyarakat Kali Progo Lapor ke DPD RI DIY

deFACTO – Penambangan pasir atau dalam UU No. 3 Tahun 2020, dikenal dengan istilah pertambangan batuan, khususnya di daerah aliran Sungai Progo menjadi salah satu potensi ekonomi bagi daerah.

Bagi masyarakat, potensi ekonomi ini membuka lapangan kerja dan menumbuhkan kesempatan berusaha masyarakat sekitar. Sedangkan bagi daerah, potensi ekonomi ini dapat memberikan pemasukan daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian kegiatan pertambangan pasir di DIY tidak lepas dari peliknya permasalahan, diantaranya permasalahan perijinan dan transparansi pemberian ijin operasional produksi, kerusakan lingkungan hidup, serta tata kelola tambang itu sendiri.

Baca Juga  Tim Wartawan Solo Ingin Beri Persembahan Terbaik di Piala Gibran 2022

Masalah itulah yang dibawa oleh PMKP kepada anggota DPD RI DIY, Sabtu (20/11/2021).

PMKP ketika melakukan audiensi dengan anggota DPD RI DIY, Sabtu (20/11)

PMKP adalah paguyuban masyarakat yang melingkupi 4 dusun yaitu Dusun Jomboran dan Dusun Nanggulan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman serta Dusun Pundak Wetan dan Dusun Wiyu Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo.  

Ketua PMKP Iswanto menuturkan permasalahan aktivitas tambang pasir bermula dari penambangan pasir dengan  menggunakan alat berat, oleh 2 PT yaitu PT Citra Mataram Konstruksi dan PT Pramudya Afgani yang datang ke wilayah Jomboran, tanpa ada sosialisasi.

Baca Juga  Wajah Baru Tirtonadi Bukan Sekadar Terminal Biasa

Masyarakat menyayangkan, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba PT sudah datang beroperasi dengan alasan sudah memegang surat izin. Ini menjadi tanda tanya masyarakat, tidak ada sosialisasi tapi pihak PT sudah memiliki surat izin operasi.

“PMKP sudah banyak melakukan pengaduan, mulai dari pengaduan ke kadus, lurah, camat, bupati, DPRD, Sekda DIY, bahkan sampai ke balai besar, tapi tidak ada satupun yang berpihak pada PMKP,” ungkapnya.
Anggota DPD RI DIY GKR Hemas menegaskan berdasarkan aspirasi masyarakat terkait permasalahan penambangan pasir, maka perlu ada tindak lanjut dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Baca Juga  Mengusung Gibran, Menelikung Ganjar

“Isu ini juga memungkinkan untuk diangkat menjadi isu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi sumber daya alam, agar dapat dibahas dengan kementerian terkait, sebagai salah satu materi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambahnya. agustina

Share :

Baca Juga

Jodglo Kelun

Berita

Joglo Palereman Kelun Kota Madiun, Moncer di Masa Pandemi
Secata Magetan

Berita

Mengenang Saat di ‘’Kawah Candradimuka’’ Dodik Secata Magetan

Berita

KPK Makin Fokus Dalami Formula E, yang Memperkaya Diri Bakal Jantungan
Touring

Berita

Touring Mobil Listrik Jakarta Jambi Berawal di Terminal Kampung Rambutan
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Detak Detik Sumbu Bom Waktu (III):
Menhub

Berita

Pemda Palembang Didorong Optimalkan Layanan Angkutan Massal
PUTRI MAKO

Berita

Putri Mako Lepas Gelar Bangsawan demi Menikah dengan Rakyat Biasa

Berita

Patah Hati Dari Diane Lane, Jon Bon Jovi Ciptakan “You Give Love a Bad Name”