Home / Berita

Jumat, 8 November 2024 - 08:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Jakarta, Defacto – Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi, dalam rangka mendukung misi Asta Cita yang diusung Presiden Republik Indonesia.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

“Kami membentuk Subsatgas Gakkum sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, gas, dan pupuk bersubsidi,” kata Kombes Pol Ade Safri kepada Wartawan, Kamis, (7/11/2024).

“Langkah ini menjadi komitmen kami dalam mendukung pemerintahan yang menjamin subsidi tepat sasaran, menguntungkan masyarakat kurang mampu dan Uang negara yang diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu, harus dipastikan tepat sasaran.” sambungnya.

Baca Juga  Menteri PUPR Basuki Tandatangani 7 Prasasti Infrastruktur di Sulawesi Selatan

Keempat kasus yang diungkap memiliki modus operandi serupa, yakni pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg serta penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan dengan harga di atas harga subsidi.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti, seperti puluhan tabung LPG, regulator, dan sepeda motor yang dimodifikasi.

“Rincian dari ke empat Kasus yang pertama Kasus Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Dede Rian Purnama di Tangerang Selatan, kemudian yang kedua Pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Wawan Tisnawan di Jakarta Timur.” jelasnya.

Baca Juga  215 Film Pendek Terdaftar dalam "Festival Sunday Movie

“Kasus serupa pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg yang dilakukan oleh tersangka Syahrial Efendi Siregar di Ciputat, Tangerang Selatan, dan kemudian Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh delapan orang tersangka di SPBU di Tangerang, dengan modus modifikasi tangki motor.” tambahnya.

Kombes Pol Ade Safri menekankan, selain memberantas penyalahgunaan subsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga membentuk Subsatgas Gakkum untuk mendukung Misi Asta Cita.

“Dalam rangka mendukung Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk Subsatgas Gakkum yang beranggotakan personel penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sasaran Gakkum terhadap Penyalahgunaan BBM, Gas dan Pupuk Bersubsidi, dimana tugas Subsatgas ini adalah untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan Penyalahgunaan BBM, Gas dan Pupuk Bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.” ungkapnya.

Baca Juga  Ditlantas Polda Metro Beri Edukasi Lalu Lintas Kepada Siswa SLB Saraswati

Selain membentuk Subsatgas Gakkum terhadap Penyalahgunaan BBM-Gas dan Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga membentuk Subsatgas Gakkum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Judi Online dan Penyelundupan.

“Tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memastikan subsidi yang telah diberikan Pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab” tegasnya. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Ahok Masuk Bursa Capres, Posisinya di Bawah Gatot Nurmantyo

Berita

Perintah Presiden Kepada Kapolri untuk Kawal investasi akan Membuat Polri Represif

Berita

Video: Menteri BUMN Erick Thohir Resmi Menjadi Anggota Kehormatan Banser

Berita

Laporan Promotor Musik Sofyan Ali Diabaikan, Giliran Lawannya Lapor, Polisi Gercep

Berita

HADIAH CINTA Titik Genting

Berita

DPR Resmi Setujui Herindra Calon KaBIN Baru, Puan Beri Apresiasi Buat Budi Gunawan

Berita

Hajatan Grammy Awards ke-64 Tahun ini Terpaksa Ditunda. Ada Apa?
Lomba mewarnai

Berita

Kaum Ibu-Ibu Bersaing Lomba Mewarnai di Kabupaten Madiun