Home / Berita / Historia / Tokoh

Kamis, 6 Januari 2022 - 06:28 WIB

DI BALIK REFORMASI 1998: Bertanya itu Haram

Laksamana Sukardi

Laksamana Sukardi

Oleh LAKSAMANA SUKARDI

SESUAI dengan kekhawatiran saya, perbankan Indonesia paska kebijakan Pakto 88, ternyata telah menghasilkan praktek pengelolaan bank yang sembrono. Hal ini disebabkan oleh kepemilikan bank-bank baru yang didominasi oleh para pengusaha kroni yang tidak memiliki kualifikasi untuk memiliki dan apalagi mengelola bank secara aman. Mereka memobilisasi dana masyarakat melalui bank miliknya dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri!

Seperti telah saya uraikan sebelumnya, gejolak ekonomi global akibat perang teluk di tahun 1991 telah membuat kondisi perbankan Indonesia sangat mengkhawatirkan. Para teknokrat panglima ekonomi Orde Baru kembali berfungsi sebagai “pemadam kebakaran”. Pemerintah mengeluarkan Undang Undang Perbankan di tahun 1992.

Tujuan dan waktu dikeluarkannya UU Perbankan 1992 adalah untuk mencegah kerusakan perbankan kearah yang lebih dalam. Karena bank bank tanpa terkontrol telah memberikan kredit kepada orang dalam atau pemegang saham secara besar besaran. Tentu saja pinjaman yang disalurkan tersebut tidak melalui proses yang wajar dan berhati-hati.

(Catatan: Ketentuan yang sangat populer dalam UU Perbankan, adalah pembatasan pemberian kredit kepada pemegang saham bank atau pihak yang terkait dengan bank atau yang dikenal dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit atau yang dikenal dengan BMPK dengan hukuman penjara 5 tahun bagi yang melanggar).

Pada zaman itu, sangat sulit untuk menerapkan undang-undang secara konsisten, karena tidak adanya sistem penegakan hukum yang ketat dan independen.

Baca Juga  Jendral Senior India Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter

Pelanggaran terhadap undang-undang perbankan, terutama pemberian kredit kepada pemilik bank, berlangsung secara kasat mata tanpa adanya tindakan hukum sesuai dengan undang-undang perbankan.

Bank Indonesia, sebagai pengawas dan pembina perbankan pada saat itu merupakan bagian dari pemerintah dan berada di bawah presiden. Mereka tidak mampu melawan kekuatan destruktif yang telah terbentuk secara sistematik. Akhirnya, Bank Indonesia, alih-alih menjadi polisi pengawas yang baik, mereka malahan berpartisipasi menjadi bagian dari kekuatan destruktif tersebut. Mereka menyediakan dirinya untuk disogok pemilik bank agar memberikan laporan yang baik, sehingga pelanggaran pelanggaran aturan perbankan terus-menerus menjadi praktek yang wajar dalam industri perbankan Indonesia.

Sekali lagi saya sebutkan, bahwa para teknokrat Orde Baru memiliki kecerdasan yang sangat tinggi dan sangat piawai dalam melakukan deregulasi dan aturan-aturan yang baik dan berhati-hati. Namun selalu bersifat sebagai pemadam kebakaran. Dengan kata lain, deregulasi pada umumnya dikeluarkan setelah terjadi kerusakan. Oleh karena itu saya sebut sebagai “pemadam kebakaran” atau ‘symptomatic-driven policy” (kebijakan yang dikeluarkan setelah timbulnya masalah).

Padahal, sebagai orang pintar mereka memiliki kapasitas untuk mengantisipasi masalah-masalah yang akan timbul sebagai konsekuensi dari suatu kebijakan pemerintah. Tapi, entah kenapa mereka hanya melihat asap dan api yang membakar. Mereka tidak mampu bertanya dari mana sumber api itu berasal, yakni dari pusat lingkaran kekuasaan dan praktek KKN.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Ajak Stakeholder Bersinergi Ciptakan Pilkada Aman, Damai dan Kondusif

Pada waktu itu haram hukumnya mempertanyakan rente ekonomi yang sedang dinikmati oleh para pengusaha pejabat dan para kroni, walaupun kegiatan tersebut nyata-nyata merusak sendi-sendi ekonomi nasional. Walaupun mereka sadar bahwa praktek tersebut suatu saat akan membuat ekonomi Indonesia hancur berantakan.

Bank-bank pemerintah yang beroperasi tidak efisien, karena pada umumnya dijadikan tempat penampungan kader politik Orde Baru untuk menduduki jabatan direksi sebagai “hadiah”. Seharusnya dijadikan satu untuk mendapatkan efisiensi yang tinggi. Mereka tidak boleh bersaing satu sama lain, karena semuanya adalah milik negara. Jumlah yang banyak semakin sulit diawasi dan semakin mudah dan cepat terjadi penyaluran-penyaluran mega-kredit  yang ngawur dan diberikan kepada debitur kroni secara kolutif. Banyaknya jumlah bank pemerintah pada waktu itu telah memperluas kesempatan bagi praktek  KKN.

Ditahun 1990, saya sudah mengingatkan segi-segi positif untuk menyatukan bank-bank pemerintah. Tentunya dengan bahasa yang halus dan bersifat sebagai pencerahan. Kalau misalnya tulisan saya bernuansa kritik yang tajam dan pedas, pastilah tidak akan ada media cetak yang berani memuatnya.

Saya jelaskan betapa tidak efisien Indonesia memiliki terlalu banyak Bank Pemerintah.  Dan dari upaya merger dapat diperoleh penghematan yang bisa dialokasikan untuk pembangunan di Indonesia Timur yang tertinggal. Dan salah satu tulisan saya tersebut dimuat majalah Tempo, 14 April 1990. Berikut ini petikannya:

Baca Juga  Mengenang Andrew Higgins, Pembuat Perahu Hebat Untuk Mendaratkan Pasukan

“Jika Bank Pemerintah Merger”

“Ada beberapa manfaat yang akan diperoleh jika bank- bank pemerintah merger:Peningkatan efisiensi dan kemampuan menghasilkan laba dengan menghilangkan kemubadziran yang ada seperti melakukan relokasi cabang-cabang yang berdekatan satu sama lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Misalnya, sekarang di New York, paling tidak ada lima perwakilan bank pemerintah (BNI, BDN, BBD, Exim, BRI) yang beroperasi dengan biaya cukup tinggi. Perwakilan- perwakilan (cabang-cabang) tersebut dapat direlokasi ke  negara-negara lain lain untuk memperkuat jaringan internasional tanpa tambahan biaya. Di dalam negeri, relokasi cabang-cabang dan sarana pelengkapnya dapat diarahkan ke Indonesia Bagian Timur (IBT) sehingga dengan sendirinya membantu program pemerintah dalam pengembangan daerah Indonesia Bagian Timur tanpa biaya tambahan yang berarti”.

Laksamana Sukardi

(Catatan: Akhirnya, delapan tahun kemudian setelah tulisan ini, empat bank pemerintah yaitu; Bank Exim, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara dan Bapindo dimerger menjadi Bank Mandiri pada tahun 1998. Setelah bank bank tersebut hancur terkena krisis tahun 1997). * (BERSAMBUNG: Menapak Perjuangan Intelektual)

Share :

Baca Juga

Berita

BULD DPD RI Lakukan Pemantauan Ranperda/Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita

Menhub Ingatkan Pengemudi Transportasi Online Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Berita

Flyover Ciroyom Siap Dioperasikan

Berita

Iqbal Irsyad Susul Kesit Daftar Calon Ketua PWI Cabang Jakarta

Berita

Sri Mulyani Jawab Tuntutan MPR yang Minta Dirinya Dicopot

Berita

Jokowi Belum Buktikan Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Berita

Ditjen Hubdat Beri Penghargaan Kepada Instansi Penyelenggara Transportasi Optimal

Berita

Bonus Demografi Indonesia Terancam Pengangguran