DeFacto.id – Michel Platini, mantan bintang sepakbola Perancis yang juga bekas presiden UEFA (badan sepakbola FIFA untuk Eropa), dan Sepp Blater mantan presiden FIFA (1998-2015), menghadapi tuntutan serius atas tindakan penipuan, suap dan kasus lainnya di pengadilan Swiss.
Jaksa penutut di Swiss menuduh Sepp Blater mengirimkan uang suap kepada Platini, sebesar 2, 19 juta dollar, atau sekitar 31,3 milyar rupiah, pada tahun 2011, diduga untuk memuluskan dirinya agar bisa bertahan sebagai presiden FIFA.
Dengan suap ini Michel telah memperkaya diri sendiri dan merusak citra FIFA di mata dunia, demikian jaksa penuntut umum.
Baik Platini maupun Blater kini ditunggu di pengadilan di Bellinzona, sebuah kota di sisi selatan Swiss.
Bila terbukti bersalah keduanya bisa mendekam di dalam penjara selama beberapa tahun atau dikenai denda yang tidak sedikit jumlahnya.
Kasus ini sebenarnya telah mulai dibuka semenjak 2015, saat FIFA menerima laporan adanya tindakan penyuapan, penipuan dan korupsi di tubuh badan sepak bola dunia itu.
Bagian Komite Etik kemudian melakukan penyelidikan hingga mereka menemukan adanya penyalahgunaan jabatan baik oleh Blater maupun Platini.
Terbukanya kasus ini membongkar aib Blatter yang telah berkarir selama 17 tahun sebagai petinggi FIFA, sekaligus menutup jalan Platini yang semula berambisi untuk menggantikan posisi Blater.
Setahun setelah kasus suap ini terbuka, Platini juga diminta untuk mundur dari kursi nomor satu di UEFA, selain itu, Platini juga dipaksa mundur dari pencalonanannya sebagai presiden FIFA.
Baik Sepp Blater maupun Michel Platini menolak semua tuduhan.
Pengacara Platini di Swiss, Dominic Nellen, pada kantor berita BBC mengatakan kliennya, “menolak semua tuduhan, dan menuding bahwa (tuduhan itu) tidak benar”
Foto, Platini, kiri, dan Blater, kanan. Dok.
Wik