Home / Berita

Kamis, 4 November 2021 - 15:45 WIB

UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk

deFACTO – Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir.

Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.

“Kita lihat belakangan ini, lembaga-lembaga adat di desa-desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan. Padahal, lembaga adat di desa-desa selama ini, punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya,” kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga  Perekam Selegram Sisca Mellyana di Ubud Dikenai Sanki Adat

Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69. Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Sunda Akan Gelar Acara Maklumat Sunda

Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa.

“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Menurutnya, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan, MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa. 

Baca Juga  Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Hadiri HUT ke-50 PDIP

Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Perputaran Ekonomi Sektor Parekraf Selama Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

Berita

Pj. Gubernur Teguh Tinjau Kesiapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
PUTRI MAKO

Berita

Putri Mako Lepas Gelar Bangsawan demi Menikah dengan Rakyat Biasa

Berita

Tim K-9 Polda Jateng Berhasil Temukan Jenazah Bayi 5 Bulan yang Tertimbun Tanah Longsor

Berita

Menparekraf Dukung Penindakan Tegas Bagi Wisman yang Langgar Aturan
Menghub

Berita

Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru Gunakan Skema Pendanaan Kreatif Non APBN

Berita

Ganjar Pranowo Jadi Presiden Kalau Mampu Naikan UMP 2021 di Jateng
Marvel Studios

Berita

Scarlett Johansson akan Memproduksi “Proyek Rahasia” Marvel Studios