Home / Berita

Rabu, 1 Desember 2021 - 16:01 WIB

E-Goverment Mendesak Diterapkan di Indonesia

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai penyelenggaraan e-government sangat mendesak diterapkan di Indonesia.

Adanya e-goverment dapat mewujudkan adanya pelayanan pada masyarakat, pelaku bisnis dalam kerangka pelayanan publik yang berkualitas. PPUU DPD RI juga akan mendorong agar penyelenggaraan e-government dapat diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri.

“Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seharusnya membuat Indonesia telah berada posisi yang lebih baik dalam hal pelaksanaan e-government. Namun kenyataannya pemanfaatan tekonologi Informasi kelihatan belum maksimal,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu dalam rapat kerja PPUU DPD RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate, Rabu (1/12).

Baca Juga  DI BALIK REFORMASI 1998: Berpikir Merdeka dan Independen

Badikenita menjelaskan, Perpres merupakan peraturan yang mengimplementasikan kewenangan presiden dalam lingkup yang lebih kecil tanpa ada kejelasan batasan permasalahan diatur dalam peraturan tersebut.

Regulasi berupa peraturan presiden kurang tepat jika dijadikan sebagai bentuk aturan yang menjadi acuan implementasi SPBE di Indonesia karena akan ada potensi berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang lebih tinggi

“Berdasarkan hal itu, PPUU memandang perlu dibentuk aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas yaitu dalam bentuk peraturan pada level undang-undang yang khusus mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau Pemerintahan Digital (SPBE),” imbuh Senator DPD RI dari Sumatera Utara ini.

Baca Juga  Revitalisasi Galeri MURI di Jakarta

Senada dengan Badikenita, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny  G Plate mengatakan SPBE dibutuhkan karena adanya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif. Tetapi saat ini SPBE di Indonesia masih belum sesuai ekspektasi karena biaya yang belum efisien dan sistem yang tidak terintegrasi.

“Adanya RUU SPBE dapat mendorong terciptanya layanan e-goverment yang dapat memberi manfaat seperti meningkatkan investasi pusat data di Indonesia dan menghemat belanja teknologi, informasi dan komunikasi pemerintah,” kata Johnny.

Baca Juga  Dorongan Mas Menteri Sandi Kepada Sineas, Bikin Maju Atau?

Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Muslim M Yatim mengatakan bahwa e-government dibutuhkan untuk sinergi data antara pusat dan daerah dalam perumusan kebijakan. Karena selama ini banyak terjadi kesalahan dalam data-data di masyarakat.

“Seperti bantuan sosial kemarin, data di daerah tidak sampai ke pusat, bahkan sampai 6 bulan waktunya. Pembagian bansos juga tidak tepat sasaran. Banyak orang mampu yang minta bantuan tidak dikasih, tapi orang meninggal atau orang mampu malah dikasih bantuan,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Budi Susilo Bangkit Jadi Pengusaha Sukses Setelah Orangtuanya Dibangkrutkan di Awal Reformasi
Parag Agrawal

Berita

Sepuluh Hari Menjabat, CEO Baru Twitter Lakukan Langkah Perubahan

Berita

True History of The Kelly Gang: Penjahat – Pahlawan – Legenda Australia

Berita

Leane Suniar Susul Verawaty Fajrin
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Resep Menuju Kehancuran
Menhub

Berita

Pemda Palembang Didorong Optimalkan Layanan Angkutan Massal
Merak

Berita

Penangkaran Merak di Gemarang, Kabupaten Madiun

Berita

Serahkan Pengelolaan JIS Kepada Persija