Home / Berita

Sabtu, 27 September 2025 - 18:02 WIB

Pembangunan Bandar Udara Bali Utara Wajib Penuhi Persyaratan Peraturan Perundangan

Jakarta, Defacto –Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan pada prinsipnya mendukung pembangunan Bandar Udara Bali Utara, namun demikian seluruh tahapan pembangunan harus ditempuh sesuai peraturan. Hal ini mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Lukman menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mendukung penuh pembangunan Bandara ini, namun menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga  Wisuda Poltekpar NHI Bandung

Surat Gubernur Bali Nomor : 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020, hal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok hendaknya menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan bagi pihak-pihak yang akan melakukan pembangunan Bandara Bali Utara.

Terkait lahan, Pemerintah Provinsi Bali wajib menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa ataupun telah digunakan sebagai jaminan. Penyelesaikan proses pembebasan lahan milik masyarakat agar dilakukan secara menyeluruh agar tidak menghambat tahapan penetapan lokasi. Penyelesaian ini penting agar proses pembangunan dapat berlangsung dengan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat ujar Lukman.

Sementara itu, terkait adanya usulan lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan dari Menteri Kehutanan.

Apabila usulan lokasi baru berada di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali juga diwajibkan mencabut usulan penetapan lokasi sebelumnya dan mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga  Leane Suniar Susul Verawaty Fajrin

Pembangunan Bandara Bali Utara harus memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, Penetapan Lokasi bandar udara diajukan oleh pemrakarsa bandar udara kepada Menteri. Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau Badan Hukum Indonesia yang mempunyai hak untuk melakukan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan bandar udara.

Baca Juga  Kenapa Fahri Hamzah Semakin Getol Kritik DPR dan Parpol

Sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi nasional maupun standar internasional. Setiap proses harus memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” tegas Lukman.

Dengan tahapan yang ditempuh secara hati-hati dan sesuai prosedur, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Kehadiran bandara kedua ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga penopang utama dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan transportasi udara di masa mendatang.(*/HT)

Share :

Baca Juga

ANIES BASWEDAN

Berita

Heboh Anies Baswedan Pinjam Uang ke Bank DKI untuk E-Formula!

Berita

Ketua IPW: Polri adalah Abdi Negara, Bukan Abdi Cukong atau Kelompoknya Sendiri

Berita

TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu untuk World Water Forum ke-10

Berita

Rendra

Berita

Melihat Penampilan “Frank Sinatra” Muda Indonesia Alonzo Brata

Berita

Saksi Akui Sistem di Kemenkumham Sempat Menolak Pendaftaran PARFI

Berita

Kementerian Perhubungan Hadiri “The 22nd ASEAN-JAPAN Senior Transport” di Jepang

Berita

FX Rudyatmo : Setelah Diberi Kemenangan PDIP Lari Tak Mau Berhenti Sehingga Banyak yang Terjerat Korupsi!