Home / Berita

Senin, 18 April 2022 - 17:30 WIB

Saksi Akui Sistem di Kemenkumham Sempat Menolak Pendaftaran PARFI

Defacto – Sidang lanjutan gugatan pemakaian merek PARFI di Pengadilan Niaga yang berada di PN. Jakarta Pusat, kembali berlangsung Senin (18/4/2022).

Agenda sidang adalah mendengarkan saksi. Saksi yang diajukan oleh Kuasa Hukum PB PARFI adalah Tri Wahyu Widiati, M.Kn, notaris yang menbuat akte Perkumpulan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) pimpinan Alicia Johar.

Dalam persidangan Majelis Hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum PB. Parfi maupun Kuasa Hukum aktor Soultan Saladin untuk bertanya kepada saksi.

Kuasa Hukum PB Parfi yang terdiri dari Coky Tn. Sinambela, SH, Jamal Fakaubun, SH menanyakan kepada saksi tentang proses pembuatan akte PB. Parfi pimpinan Alicia Johar dan pendaftaran ke Kemenkumham.

Baca Juga  Meskipun Wisman Turun, Okupansi Hotel Saat Ramadan dan Libur Lebaran Tetap Tinggi

Menurut Saksi, Ketua Umum PB Parfi Alici Johar bersama Ketua DPO Pong Hardjatmo menemuinya untuk membuat akte hasil Kongres (Dipercepat).

Notaris kemudian mendaftarkan Parfi pimpinan Alici Johar ke Dirjen AHU Kemenkuman.

“Pendaftaran sempat tidak bisa diinput oleh sistem yang ada di Kemenkumham. Setelah kami dipanggil ke Kemenkumham, pemdaftaran bisa dilakukan,” kata saksi.

Karena Parfi merupakan perkumpulan perdata yang berbentuk organisasi massa (Ormas),  yang memiliki perwakilan di daerah, tambah saksi, maka Parfi masuk kategori Perkumpulan.

Baca Juga  2023 (Puisi Harry Tjahjono)

Ketika Kuasa Hukum bertanya soal logo Parfi, saksi mengatakan tidak tahu-menahu.

Saat Kuasa Hukum PB Parfi bertanya apakah saksi pernah mendengar nama Aa Gatot Brajamusti dan Soultan Saladin, saksi mengaku tahu, tapi tidak kenal dekat.

Kuasa Hukum Soultan Saladin yang terdiri dari Budi Setyo Utomo, SH, Rully Sofyan, SH dan Paramitha Gloria Tambunan, SH, tidak mengajukan pertanyaan sedikit pun terhadap saksi.

“Kami tidak mengajukan pertanyaan, kami justru menolak keterangan saksi, karena tidak relevan,” kata Rully Sofyan, SH, kepada Majelis Hakim.

Baca Juga  Tim Wartawan Jakarta Tekuk Tuan Rumah Solo 5 - 1

Di luar persidangan  Budi Setyo Utomo, SH mengatakan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum PB Parfi, tidak memahami materi perkara.

“Jadi buat apa kami bertanya. Sidang soal merek kok yang ditanya masalah akte. Aneh aja. Makanya kesaksiannya kami tolak,” jelas Budi.

Sidang gugatan pemakaian merek oleh Perkumpulan Parfi pimpinan Alicia Johar terhadap aktor senior Soultan Saladin, akan dilanjutkan tanggal 10 Mei 2022 setelah lebaran. hw

Share :

Baca Juga

Berita

Menhub Harap Cuaca Cerah Optimalkan Pembangunan Bandara

Berita

Indonesia Ikuti Sidang IMO ke-132 di London

Berita

Nano Riantiarno, Tokoh yang Menghidupkan Dunia Teater Indonesia Itu Telah Pergi

Berita

Ditjen Hubdat Sediakan 3.500 Kursi Bus Mudik Gratis Saat Nataru 2024/2025

Berita

Ayo Makan Singkong! (Harga Beras Mahal)
Wayang kulit

Berita

Siswa SMP 2 Kabupaten Madiun Nyungging Wayang Kardus dengan Tatah Paku

Berita

Konser “Enchanting Anggun and Friends” di Jakarta

Berita

FX Rudyatmo : Setelah Diberi Kemenangan PDIP Lari Tak Mau Berhenti Sehingga Banyak yang Terjerat Korupsi!