Home / Berita

Senin, 25 November 2024 - 19:29 WIB

Bank Harus Ikut Perangi Judi Online

Jakarta, Defacto – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi menyerukan peran aktif perbankan dalam mendukung upaya pemerintah memberantas judi online (judol). Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan judi online telah menjadi salah satu prioritas nasional. Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya merusak moral dan kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

“Perbankan memiliki peran strategis dalam memutus mata rantai keuangan yang menopang keberlangsungan judi online. Karena itu, bank, terutama yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), sebagai bagian dari pemerintah, harus menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya ini,” ujar Senator Ahmad Nawardi.

Perbankan perlu menerapkan langkah-langkah konkret untuk mendukung pemberantasan judi online. Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah memblokir seluruh rekening yang terbukti atau dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Pemutusan aliran dana ini merupakan langkah strategis untuk melemahkan operasional pelaku judi online. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko teknologi informasi, termasuk pengendalian terhadap aktivitas mencurigakan. Langkah ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengharuskan lembaga keuangan melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.

Baca Juga  Sandiaga Uno Rayakan Sumpah Pemuda di Maluku Tenggara

Selain itu, bank juga harus memperketat prosedur verifikasi nasabah, khususnya bagi calon nasabah baru, untuk mencegah pembukaan rekening yang berpotensi digunakan oleh bandar atau pelaku judi online. Implementasi teknologi analitik risiko serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam ekosistem keuangan. Ketentuan ini memberikan dasar yang kuat bagi penerapan sistem deteksi dini terhadap aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Baca Juga  Pemikiran Abdul Hadi WM Masih Relevan Sampai Hari Ini

Dengan mematuhi kebijakan tersebut, bank dapat membantu pemerintah secara langsung dalam memberantas sindikat judi online hingga ke akar-akarnya.

Ketua Komite IV DPD RI menegaskan Pemberantasan judi online adalah perjuangan bersama demi menciptakan masyarakat yang lebih aman, bersih, dan bermartabat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Polri telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya ini. Bank, sebagai penjaga sistem keuangan, memiliki peran strategis dalam mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan keadilan dan melindungi generasi bangsa.

Baca Juga  AKI 2024 akan Hadir dengan Inovasi Baru

“Tanpa peran aktif bank, perang melawan judi online hanya akan menyasar pelaku kecil di lapangan, sementara sindikat besar tetap berkembang. Ini seperti mengalahkan ‘kroco-kroco’ tanpa memberantas ‘kanker’ dan ‘virus’ yang merusak dari dalam,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari pemerintah, HIMBARA diharapkan mengambil langkah lebih besar dalam mendukung pemberantasan judi online.

Semua pihak, termasuk sektor perbankan, penegak hukum, dan kementerian terkait, harus bersatu dalam upaya ini. “Pemberantasan judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab semua pihak yang peduli pada keadilan dan kesejahteraan bangsa. Dengan sinergi dan komitmen bersama, perang melawan judi online dapat dimenangkan, tegas Senator Ahmad Nawardi. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Duran Duran Siapkan Film Tentang Mereka

Berita

Tokoh Masyarakat Sunda Akan Gelar Acara Maklumat Sunda

Berita

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita

Wamenparekraf Paparkan 9 Arah Pengembangan Parekraf Tahun 2023 di  DPR

Berita

Konser “Chrisye” Peringati 30 Tahun Balai Sidang

Berita

2 Jam Digital, Berbeda Waktu

Berita

Presiden Resmikan PLTA Poso

Berita

Mari Kita Ubah, Sebelum Kita Diubah Bangsa Lain