Home / Berita

Rabu, 1 Desember 2021 - 12:07 WIB

Tim TPF : Ada Indikasi Pemufakatan Jahat dan Kolusi dalam Penyaluran PEN-Subsektor Film

Tim Pencari Fakta (TPF) PEN Subsktor Film yang dibentuk Kongres Peranserta Masyarakat  Perfilman (KPMP) menemukan fakta,  bahwa pelaksanaan penyaluran  bantuan untuk perfilman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Film,  sudah mengindikasikan adanya semacam pemufakatan jahat atau kolusi.

Hal itu disampaikan oleh TPF PEN Subsektor Film melalui siaran persnya, Rabu (1/12/2021)

Indikasi itu bahkan  dimulai sejak sebelum secara teknis pelaksanaannya dilakukan melalui Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

KPMP melalui surat resmi kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi  Kreatif beberapa waktu lalu meminta agar pemberian bantuan untuk film melalui program  PEN Subsektor Film dihentikan, karena adanya kegaduhan di masyarakat perfilman sebagai  akibat hasil kuratorial yang tidak memenuhi asas keadilan. Dalam suratnya KPMP  menyebutkan sejumlah indikasi adanya kolusi dalam proses pelaksanaan program itu.

Pertemuan lima orang perwakilan KPMP dengan Inspektorat Utama Kemenparekraf yang berlangsung Jumat (26/11/2021) di Balairung, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, semakin  menegaskan sikap KPMP untuk menindaklanjuti langkah permintaan agar program bantuan  film melalui PEN Subsektor Film dibatalkan.

Dalam pertemuan itu, oleh Inspektorat Utama  Kemenparekraf, KPMP juga dipertemukan dengan sejumlah pejabat terkait serta perwakilan  Kurator yang sekaligus mewakili Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Kemendikbud Ristek) serta Kurator yang sekaligus mewakili Badan Pariwisata dan Ekonomi  Kreatif (Bekraf).

Baca Juga  Betonisasi dan Sampahisasi

Sore harinya di Pusat Perfilman H Usmar Ismail, KPMP membentuk Tim  Pencari Fakta yang kemudian diketuai Gusti Randa, dengan wakilnya Sonny Pudjisasono,  sekretaris Rully Sofyan. Bergabung dengan tim ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PARFI,  Perfiki Law Firm, dan Pengacara Juju Purwantoro, SH.

Pada rapat TPF PEN Subsektorfilm dengan KPMP (Senin, 29/11) telah dikonstruksikan
alur pelaksanaan program PEN Subsektor Film serta mulai dikumpulkan fakta-fakta serta  bukti-bukti mengenai adanya dugaan praktek ketidakadilan yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang bekerja melaksanakan program ini.

TPF menemukan fakta, adanya  pemufakatan yang berindikasi kolusi, telah berlangsung sejak program bantuan film ini  dicanangkan oleh Pemerintah.

TPF menyisir kasus ini dimulai sejak adanya usulan dari 20 pihak mengatasnamakan  asosiasi perfilman dengan Badan Perfilman Indonesia (BPI) di dalamnya, yang dilanjutkan  dengan pertemuan belasan pengusaha film, kemudian dibentuknya Dewan PEN Subs ektor Film yang terdiri dari Triawan Munaf (mantan Kepala Bekraf berlatarbelakang pengusaha  periklanan dan film), Wisnutama (mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang  punya keterkaitan dengan sejumlah perusahaan film dan lembaga penyiaran), serta Angela  Tanoesoedibjo (Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang punya keterkaitan  dengan perusahaan film MNC Pictures).

TPF Subsektorfilm mengkonstruksi kasus bantuan film dalam program PEN Subsektor  Film ini, berlanjut dengan kronologi dibentuknya Pokja oleh Perum PFN atas arahan dari  Kementerian BUMN.

Baca Juga  Ditunggu Kesungguhan Polresta Malang Tuntaskan Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Remaja Putri Penghuni Panti Asuhan

Seperti diketahui, Perum PFN saat ini statusnya adalah BUMN yang  bergerak di sektor perfilman. Pokja bentukan PFN, telah melakukan pertemuan-pertemuan  dan rapat-rapat dengan berbagai pihak, termasuk dengan pengusaha-pengusaha film, juga  telah menyusun nama-nama kurator yang mencapai sekitar 30 nama. Pada proses ini, TPF  juga menemukan fakta adanya pemufakatan berindikasi kolusi.

TPF menyusuri alur pelaksanaan PEN Subsektor Film, dengan mempelajari adanya  konsep-konsep yang disusun oleh Pokja PFN, termasuk proses penyusunan Naskah Petunjuk  Teknis (Juknis) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk otoritas keuangan dan pengawas  anggaran. Naskah Juknis ini pun berubah-rubah dari semula hanya 30 halaman berkembang  menjadi 300 halaman.

TPF juga menyusuri berlangsungnya rapat-tapat intens antara unsur  Kementerian BUMN dengan unsur Kemenparekraf yang masing-masing menyertakan Wakil  Menteri. Rapat puncak yang akhirnya memutuskan pelaksanaan PEN Subsektor Film ditangani  Kemenparekraf, juga mempertemukan Menteri BUMN dengan Menteri Kemenparekraf.

Pelaksanaan PEN Subsektor Film pada gilirannya ditangani oleh Kemenparekraf,
dengan menafikan Konsep dan Juknis yang pernah disusun oleh Pokja PFN.

Pokja PFN yang  secara resmi tidak pernah dibubarkan, faktanya tidak berperan dalam proses  selanjutnya, termasuk dalam penyusunan Kurator.

Baca Juga  Vaksinasi Syarat Utama Kesuksesan Gelaran Mandalika WSBK

Pembentukan Kurator  lebih didominasi oleh  arahan Dewan PEN Subsktor Film, begitu pun hasil-hasil kuratorial laporannya diutamakan  tertuju kepada Dewan PEN Subsektor Film TPF PENsubsektorfilm terus bekerja untuk mengumpulkan fakta dan bukti-bukti guna  memperkuat alasan-alasan kenapa pelaksanaan PEN Subsektor Film harus dihentikan atau  dibatalkan.

Sejauh ini KPMP kukuh pada tuntutannya untuk dibatalkannya program PEN Subsektor Film yang sekarang sudah berjalan. Mengenai adanya berbagai  desakan agar masalah ini dibawa ke ranah hukum, melalui pelaporan ke KPK, Bareskrim,  Kejaksaan, dan sebagainya, pihak TPF maupun KPMP belum memutuskan.

Seperti disampaikan KPMP waktu pertemuan dengan Inspektorat Utama
Kemenparekraf, akan lebih mudah jika Inspektorat menjalankan tugas dan fungsinya  melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan kementeriannya.


Toh dalam  pelaksanaan Program PEN Subsetor Film ini – menurut Menteri Sandiago Uno – dilakukan  dengan koordinasi berbagai pihak terkait, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang  Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, KementerianKeuangan, Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian  BUMN termasuk Perum Produksi Film Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mabes Polri, Badan Perfilman Indonesia, Asosiasi Komunitas Film Terkait, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Bank Harus Ikut Perangi Judi Online

Berita

Perekat Nusantara Nilai Pengangkatan 57 eks Pwgawai KPK jadi ASN Polri Langgar 3 UU

Berita

H. Usmar Ismail Bapak yang Selalu Punya Waktu untuk Keluarga

Berita

Menghidupkan Remy Sylado melalui Pementasan “Tampang Kampung Rezeki Kota”

Berita

Puan Maharani Bertemu Penyintas Konflik Gaza-Ukraina di Roma

Berita

Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna

Berita

Rudraksha, Biji ‘Mata Siwa’ Yang Kaya Manfaat

Berita

Ken Setiawan: MUI Dibiayai Pemerintah tapi Jadi Sarang Oposisi