Home / Berita

Rabu, 13 November 2024 - 19:59 WIB

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Jakarta, Defacto — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Baca Juga  Dorongan Mas Menteri Sandi Kepada Sineas, Bikin Maju Atau?

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Baca Juga  Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Baca Juga  Nilai Kebijaksanaan

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (*/hw)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda NTT Harus Dalami Kasus Kematian Axi
VAN GOGH

Berita

Lukisan Van Gogh “Meules de Ble” Terjual 35.9 Juta Dolar US

Berita

Konser “Chrisye” Peringati 30 Tahun Balai Sidang

Berita

Ketua Umum PMI Agung Laksono: Tidak Haram Donor Darah Saat Berpuasa

Berita

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edy Marsudi, Keluhkan Soal Sumur Resapan di DKI. Ia Menyindir, “Sering-Seringlah Turun ke Lapangan”. Siapa Yang Dimaksud?

Berita

Puluhan Pengacara dan LSM Anti Korupsi Bela Ketua IPW Lawan Kriminalisasi

Berita

Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Sampaikan Kajian Penurunan Harga Tiket Pesawat
Rulianto

Berita

Life Time Achievement Award untuk Pelukis Sepuh Madiun