Home / Berita

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Warga Aceh Kembali Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

Jakarta, Defacto – Setelah Agustus lalu, delapan warga Aceh menjadi korban penipuan kerja di Kamboja, kini kasus yang sama kembali menimpa seorang warga Aceh lainnya.

Kali ini, nasib miris menimpa Muhammad Nabawi (19), pemuda asal Kecamatan jeumpa Kabupaten Bireuen yang saat ini bekerja di Kamboja.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma berdasarkan surat yang diterimanya dari keluarga korban yang diwakili Kepala Desa (Keuchik) Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen bertanggal 28 Oktober 2024.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja.

Baca Juga  Puan Maharani Menyoal Upah Minimum 2022 dan Tarif PCR

Menanggapi surat tersebut, senator yang kerap disapa Haji Uma ini mengungkapkan rasa prihatin atas kembali terjadinya kasus penipuan kerja warga Aceh di Kamboja. Mengingat kasus serupa baru saja terjadi di Kamboja Agustus 2024 lalu.

“Secara pribadi kita sangat prihatin atas kembali berulangnya kasus serupa terjadi terhadap warga Aceh di Kamboja. Karena baru Agustus lalu delapan orang warga Aceh juga mengalami hal yang sama di negara yang sama”, ujar Haji Uma.

Lebih lanjut haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui seorang agen yang dikenalnya melalui teman.

Baca Juga  Wawancanda Wagiman Deep: Program Mengatasi Banjir itu Sabar dan Berdoa. Cangkemkan!

Setiba di sana, korban dipekerjakan pada perusahaan kasino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming dan sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

Sejak 18 Oktober, korban ditahan di sebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. Namun hingga kini tidak ada agen yang menebusnya dan selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik maupun mental.

Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp 30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp 10 juta.

Baca Juga  Pak Mahfud, Bersiaplah!

Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun, korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban kepada dirinya, Haji Uma berkomitmen akan melakukan koordinasi intensif dan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk upaya perlindungan dan pemulangan korban dari Kamboja.

“Hari ini kita akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan berkoordinasi intensif kedepannya dalam upaya mengawal upaya perlindungan korban nantinya”kata Haji Uma. (*/MB)

Share :

Baca Juga

Berita

Lepas 202 Purna Wira Polri, Kapolda Metro “Jadilah Teladan Di Masyarakat”

Berita

Indonesian Fashion Week 2022 Akan Kembali Digelar Secara Offline

Berita

Kemenparekraf Gandeng JKT48 Sukseskan “Melodi Kemerdekaan 2024”
Mafia tanah

Berita

Uang dan Sertifikat Ibunda Nirina Zubir di Gunung Putri dan Bogor Juga Digasak Mafia Tanah!

Berita

Gubernur Anies Baswedan Melepas Tim Wartawan Jakarta Menuju Piala Walikota Solo 2022

Berita

Lonjakan Harga Beras Boleh Jadi Akibat Bansos Ugal-ugalan

Berita

Aktor Komedi Rony Dozer Meninggal Dunia

Berita

Kasus PWI Pusat Gate, Sejumlah Wartawan Berunjuk Rasa di KPK