Home / Berita

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Warga Aceh Kembali Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

Jakarta, Defacto – Setelah Agustus lalu, delapan warga Aceh menjadi korban penipuan kerja di Kamboja, kini kasus yang sama kembali menimpa seorang warga Aceh lainnya.

Kali ini, nasib miris menimpa Muhammad Nabawi (19), pemuda asal Kecamatan jeumpa Kabupaten Bireuen yang saat ini bekerja di Kamboja.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma berdasarkan surat yang diterimanya dari keluarga korban yang diwakili Kepala Desa (Keuchik) Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen bertanggal 28 Oktober 2024.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja.

Baca Juga  Gitaris Rock Toto Buka Warung Makan Asem-asem

Menanggapi surat tersebut, senator yang kerap disapa Haji Uma ini mengungkapkan rasa prihatin atas kembali terjadinya kasus penipuan kerja warga Aceh di Kamboja. Mengingat kasus serupa baru saja terjadi di Kamboja Agustus 2024 lalu.

“Secara pribadi kita sangat prihatin atas kembali berulangnya kasus serupa terjadi terhadap warga Aceh di Kamboja. Karena baru Agustus lalu delapan orang warga Aceh juga mengalami hal yang sama di negara yang sama”, ujar Haji Uma.

Lebih lanjut haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui seorang agen yang dikenalnya melalui teman.

Baca Juga  Menhub Dorong Pemda Lanjutkan Program BTS

Setiba di sana, korban dipekerjakan pada perusahaan kasino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming dan sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

Sejak 18 Oktober, korban ditahan di sebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. Namun hingga kini tidak ada agen yang menebusnya dan selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik maupun mental.

Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp 30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp 10 juta.

Baca Juga  Pameran Lukisan Datan Gingsir Sewu Warsa di Madiun Berakhir

Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun, korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban kepada dirinya, Haji Uma berkomitmen akan melakukan koordinasi intensif dan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk upaya perlindungan dan pemulangan korban dari Kamboja.

“Hari ini kita akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan berkoordinasi intensif kedepannya dalam upaya mengawal upaya perlindungan korban nantinya”kata Haji Uma. (*/MB)

Share :

Baca Juga

Berita

Pasangan Prabowo – Puan Maharani Terkuat versi Survey

Berita

True History of The Kelly Gang: Penjahat – Pahlawan – Legenda Australia
wagiman deep

Berita

Wawancanda Wagiman Deep: Survei Capres yang Membagongkan

Berita

Rekaman Kekejaman Penumpasan Orang-Orang Merah dalam “Tuhan Menangis Terluka” karya Martin Aleida

Berita

Presiden Besok Resmikan dan Jajal Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok

Berita

Polisi Siagakan Ratusan Personel Amankan Kampanye Pilkada DKI Jakarta Hari Ini

Berita

IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Wujudkan Asta Cita ke-7 Pemerintahan Prabowo

Berita

Memoar Laksamana Sukardi: “Kejahatan Negara untuk Mengkasuskan Penjualan Tanker Pertamina”