Home / Berita

Jumat, 24 Desember 2021 - 20:01 WIB

Catatan Akhir Tahun IPW : Listyo Sigit Belum Mampu Hadirkan Polri yang Presisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum bisa mewujudkan Polri sesuai programnya yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) di tahun pertama kepemimpinannya. Hal ini dikarenakan rentang kendali kebawahannya, melalui pimpinan satuan wilayah tidak tersampaikan secara baik ke anggota di bawah. Akibatnya, adanya ulah oknum, anak buah yang tidak profesional, melampaui wewenang, diskriminasi dan kriminalisasi sangat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Padahal, pengawasan pimpinan di semua tingkatan satuan kerja terhadap kegiatan yang dilakukan anak buahnya menjadi salah satu program unggulan Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri listyo Sigit Prabowo. Artinya, dengan pengawasan melekat di internal melalui para pimpinan di satuan kerja, seharusnya Polri dapat membangun kepercayaan masyarakat.

Namun yang terjadi, komplain publik terhadap institusi Polri masih tinggi. Dari catatan Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas), selama periode Januari sampai November 2021 terdapat 3.701 aduan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Jumlah aduan itu meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai
1.610 aduan.

Menurut Kompolnas, data aduan dari masyarakat didominasi oleh satuan kerja reserse. Yakni, menyangkut proses penyelidikan dan penyidikan. Jumlah aduan dari masyarakat mencapai 558 pengaduan yang teridiri dari 493 di reskrimum, 54 di reskrimsus dan 11 di resnarkoba.

Sementara dari catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM) terhadap institusi Polri, selama periode Januari sampai September 2021 sebanyak 3.758 berkas yang dikonversi menjadi 2.331 kasus. Pengaduan yang disampaikan terkait kekerasan, penanganan perkara, ketidakprofesionalan, dan pelanggaran kode etik.

Sedang pengaduan masyarakat yang masuk ke Indonesia Police Watch (IPW) sejak Juli sampai Desember 2021 sebanyak 132 pengaduan. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, keberpihakan, diskriminasi, kriminalisasi.

Baca Juga  Nirina Zubir Melawan Mafia Tanah!

Paling banyak pengaduan tersebut di ranah reserse yang mencapai 75 persen. Yang memprihatinkan bahwa di satuan kerja penegak hukum ini, sudah terjadi “dagang sapi”, transaksi secara terang-terangan kepada para pihak yang berperkara dalam peristiwa pidana.

Bahkan ketika pengaduan dilaporkan ke Propam Polri, satuan kerja yang menangani, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang anggota Polri, diputuskan bahwa anggota Polri atau aparat penegak hukum tersebut tidak cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dan etika.

Hal ini, yang sangat menyakiti hati rakyat dan rasa keadilan masyarakat. Sehingga situasi buruk di Polri akibat ulah oknum anggota Polri ini harus disudahi. Budaya menyimpang harus dihilangkan.

Reformasi Polri harus dikembalikan kekhittahnya sesuai amanah UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Setiap anggota Polri harus sadar dengan sumpah dan janjinya: Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan
kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang, atau golongan”.

Sumpah dan janji itu harus terus tertanam di dada anggota Polri aktif, mulai dari pimpinan tertinggi sampai anggota dibawah untuk mengawal
tugas pokok Polri, memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

Program Polri Presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tujuannya mewujudkan peran dan fungsi Polri sesuai dengan UU kepolisian nomor 2 Tahun 2002. Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri sampai ke tingkat Polres dan Polsek saat ini tidak boleh main-main. Harus benar-benar profesional sebagai abdi nusa dan bangsa. Pasalnya, masyarakat sudah cukup kritis. Apalagi dengan adanya keterbukaan publik melalui media sosial.

Baca Juga  Dukung Penggunaan Angkutan Massal, BPTJ Buka Layanan JRC di Bekasi

Adanya satu ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri berupa penyelewengan disiplin dan etika, maka dengan cepat masalahnya membesar dan menjadi isu nasional yang membawa nama institusi Polri. Sebab, penyalahgunaan disiplin dan etika tersebut telah menjadi viral di medsos.

Kritikan tajam kepada Polri yang sangat masif terjadi ketika muncul sumbangan dana hibah dari anak Akidi Tio, Heryanty sebesar Rp 2 Triliun pada Senin (26 Juli 2021) secara simbolis kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Irjen Eko Indra Heri. Pasalnya, sumbangan itu tidak pernah terjadi dan kasusnya hingga kini menjadi gelap.

Langkah tegas Kapolri untuk mencopot Irjen Eko Indra Heri sebagai Kapolda Sumsel sangat diapresiasi oleh publik setelah media elektronik, tulis dan media sosial terus menghujat lembaga Polri. Pencopotan kepala satuan kewilayan ini, akhirnya diteruskan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan istilah “memotong kepala ikan busuk” dengan mencopot para kapolres yang menyimpang. Disamping tidak segan-segan memberhentikan anggota tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar disiplin dan etika anggota Polri.

Langkah tegas “memotong kepala ikan busuk” ini harus dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit di tahun keduanya, 2022 mendatang. Penguatan fungsi pengawasan yang menjadi program Polri Presisi harus dimantapkan dan diwujudkan Kapolri dengan membentuk tim khusus yang langsung berada dibawah kewenangannya. Hal ini, merupakan perwujudan pengawasan melekat sebagai pengawal tribrata dan catur prasetya. Kendati Polri sudah memiliki pengawas internal yakni inspektorat pengawasan umum dan propam.

Baca Juga  Angela Tanoesudibjo Nonton Gibran Main Catur

Pembentukan tim khusus pengawasan melekat ini, untuk menghempang jargon di masyarakat “jeruk makan jeruk”, dimana anggota Polri akan sulit menyelesaikan masalah kepada anggota Polri lainnya secara obyektif. Keraguan masyarakat ini, menjadi tantangan ke depan Polri untuk mewujudkan institusi yang dicintai masyarakat.

Program Polri Presisi yang mengusung 16 program, utamanya pengawasan atasan kepada bawahan dan respon Polri atas komplain masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam konsistensi transformasi. Apalagi ditindaklanjuti dengan 11 Perintah Kapolri kepada para Kapolda untuk tegas dan keras menindak anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan etika Polri. Oleh karenanya, perintah memotong “kepala ikan busuk” adalah wujud dari keinginan Kapolri dalam membenahi institusi Polri.

Hal ini dibuktikan Kapolri Listyo Sigit dengan pencopotan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, pencopotan 9 Kapolres. Disamping pemecatan anggota Polri di Sumut sebanyak 28 anggota di PTDH, 79 anggota di PTDH di Polda Sumsel, 5 anggota diberhentikan di Polda Kalteng dan 4 anggota di Polda Maluku. Tahun 2020 lalu, institusi Polri memberhentikan sebanyak 129 anggota Polri melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kenyataan ini, menunjukkan keseriusan Kapolri Listyo Sigit untuk berbenah dan memperbaiki institusi Polri. Akan tetapi, masih munculnya tagar #PercumaLaporPolisi, #NoViralNoJustice memperlihatkan masyarakat masih belum puas dengan pelayanan Polri karena ternyata keseriusan Kapolri belum dapat diimbangi profesionalisme anggota Polri di lapangan.

Foto utama: Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo (Instagram Mabespolrinews)

Share :

Baca Juga

Berita

Ayo Makan Singkong! (Harga Beras Mahal)

Berita

Pengamat Nilai KPK Giring Opini dalam Kasus Mardani H. Maming
Pagaralam

Berita

Bersaing dalam Kreasi, Pariwisata Pagaralam Naik Daun

Berita

Pengkotbah Yang Tega Menipu Para Pensiunan
Basuki Hadimuljono

Berita

Menteri PUPPR Basuki Siapkan Bali untuk Konservasi Mangrove KTT G-20

Berita

LRT Jakarta Fase 1B Ditargetkan Rampung Kuartal Ketiga 2026

Berita

Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI

Berita

Uji Beban Jalur Layang KA Petak Solo Balapan – Kadipiro