Home / Berita

Jumat, 19 November 2021 - 21:51 WIB

Ahli Waris Tanah yang Dikuasai Damkar Jakarta Timur, Minta Pemprov DKI Membayar

deFACTO – Tanah hilang, uang tak dapat. Itulah nasib ahli waris tanah milik almarhum Koepas bin Rosidi.

Tanah seluas 8.511 m2 yang terletak di huk Jl..Pemuda / Jl. Jend..Ahmad Yani, Jakarta Timur itu kini dikuasai Pemprov DKI dan telah didirikan bangunan bertingkat gedung Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur.

“Sampai saat ini pihak ahli waris belum peemah menerima ganti rugi tanah seluas 8.511 m2 yang dikuasai Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur, belum pernah. Sedangkan tanah seluas 4000 m2 yang terkena jalan, diberi ganti rugi,” ungkap Muslim salah seorang ahli waris tanah tersebut, di Cipayung, Jakarta Timur kepada deFACTO, Jum’at (19/11/2021) sore.

Muslim menuturkan, tanah itu awalnya diampu (diberi kuasa) kepada Amran Suryani. Karena Amran meninggal dunia, pengampuan diberikan kepada Mundari. Tahun 2009 masuklah Lie Mie Bo sebagai pengampu.

Baca Juga  Kemenparekraf, KAI dan ASTINDO Berkolaborasi Hadirkan "Bundling Paket Wisata Kereta Api"

Ketika Lie Mie Bo masuk sebagai pengampu pihak ahli waris diberikan uang kerohiman sebesar Rp.1 milyar 50 juta rupiah dari Lie Mie Bo, di mana di dalamnya ada peran Paimin Napitupulu yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta.

Pemberian uang dilakukan di notaris, tetapi hanya ditandatangani oleh 7 orang ahli waris. Dalam surat kuasa 46 disebutkan bahwa Surat Kuasa diberikan hanya untuk mengurus tanah. Tetapi oleh penerima kuasa dilalukan jual beli kepada Pemprov DKI senilai Rp.49,9 milyar, tahun 2010. Di dalamnya ada tanah Lie Mie Bo seluas 1.300 m2 dengan sertifikat HGU.

Baca Juga  Gibran Anak Ratu Petruk

Dari uang pembayaran sebesar Rp.49,9 milyar itu ahli waris tidak menerima bagian.

Pada April 2021 ahli waris melalukan audiensi dengan gubernur. Oleh gubernur diperintahkan ke Walikota. Ketika pertemuan di walikota pihak Damkar dan pengelolaan Asset tidak hadir.

Sesuai rapat ahli waris ditanya oleh pihak walikota, apakah masalah tanah yang digunakan Damkar Jaktim akan ditindaklanjuti ke pengadilan atau diputuskan oleh gubernur. Pihak ahli waris meminta agar diputuskan oleh gubernur”

“Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” kata Muslim. Walau pun masih bersengketa, pembangunan gedung Damkar terus berjalan sampai saat ini. Padahal sertifikat tanah atas nama Fatma Cs (ahli waris).

Tanah tersebut tahun 2013 memiliki sertifikat hak milik. Tetapi ahli waris tak pernah melihat bentuknya. Atas bantuan pihak lain tahun 2017 ke luar sertifikat pengganti, atas nama ahli waris. Setahun kemudian sertifkkat itu dibatalkan oleh Pemda DKI tanpa pemberitahuan apa-apa.

Baca Juga  AL. Amerika Pecat Kapten Kasel Yang Menabrak Gunung Bawah Laut


Sejak itu pihak ahli waris juga tidak bisa menbayar PBB tanah tersebut.

“Ini kan aneh, tahun 2010 katanya Pemda DKI membeli tanah itu, tapi tahun 2017 masih bisa keluar sertifikat atas nama ahli waris.

Meski pun di tanah tersebut sudah berdiri bangunan gedung bertingkat milik Damkar, Muslim atas nama ahli waris meminta agar hak atas tanah warisan keluarganya dibayar oleh Pemprov DKI.

“Janganlah kami dizolimi oleh oknum-oknum di Pemda DKI dan mafia tanah,” kata Muslim. susi

Share :

Baca Juga

Berita

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Berita

Puan Apresiasi Prabowo yang Ajak Semua Bersatu: Bangun Indonesia Tak Bisa Sendirian

Berita

Anjas Asmara: Bubarkan PSSI, Sudah Bobrok!

Berita

Gitaris Rock Toto Buka Warung Makan Asem-asem

Berita

Perserang FC Laporkan Pengaturan Skor

Berita

Nico Siahaan Hadiri Gerakan HaloPuan Lawan Stunting di Bandung Kulon

Berita

KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

Berita

Pendidikan dan Kebudayaan Sebaiknya Berada di Kementerian Berbeda