Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 17:57 WIB

Perekat Nusantara Nilai Pengangkatan 57 eks Pwgawai KPK jadi ASN Polri Langgar 3 UU

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menilai, keluarnya Peraturan Kapolri No 15 tahun 2021 tentang pengangkatan 57 orang pegawai eks KPK menjadi aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, telah melanggar 3 udang-undang.

Perekat Nusantara menyanpaikan hal itu dalam konperensi pers di rumah makan Batik Kuring SCBD Jakarta, Rabu (8/12/2021) sore.

“Peraturan Kepikisian Nomor 15 Tahun 2021 ini jelas bertentangan dan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan, karena isinya hanya mengatur tentang kepentingan 57 negara yang dijadikan aparatur sipil negara.  Padahal 57 pegawai itu sudah diberhentikan secara resmi oleh pimpinan KPK dan Kepegawaian Nasional,  yang menurut undang-undang sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan seleksi atau rekrutmen sampai dengan seseorang menjadi ASN,” kata Advokat Petrus Selestinus.

Baca Juga  Meriah Festival Arak-arakan Cheng Ho 2024 di Semarang, Perkuat Pergerakan Wisatawan Nusantara

Menurut Petrus lahirnya peraturan kepolisian Nomor 15 Tahun 2021 ini bertentangan dengan UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,  UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dan UU Mo.15 tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan.

“Sekarang timbul pertanyaan Apakah Kapolri mendapatkan delegasi wewenang dari Presiden karena kedudukan presiden dalam hal ini dia selaku Pembina tertinggi Nasional Indonesia,” tanya Petrus.

Baca Juga  Pasangan Prabowo - Puan Maharani Terkuat versi Survey

Karena melihat adanya pelanggaran terhadap beberapa undang-undang itu, Perekat akan mengajukan gugatan uji materi uji formil Mahkamah Agung.

Advokat Sebastian Salang mengatakan, pengangkatan 57 eks pegawai KPK yang melanggar undang-undang itu akan menimbulkan kekacauan hukum.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang pentingnya sisi kemanusiaan diutamakan dalam pengangkatan pegawai tersebut, Advokat Sugeng Teguh Santoso menegaskan, dalam aspek kemanusiaan berlaku kesetaraan.

“Kalau pendekatannya kemanusiaan, ini justru menjadi satu pintu yang berbahaya untuk Kapolri karena nanti akan datang  ribuan orang yang pernah mengikuti tes seleksi segala macam, menjadi honorer, minta diangkat sebagai pegawai,” kata pengacara yang dikenal pula sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) itu.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan Stasiun Kereta Cepat Karawang Beroperasi Akhir Desember 2024

Sugeng menambahkan, kalau pegawai honorer tidak diterima menjadi pegawai tetap, maka itu namanya diskriminasi.

“Jadi penerapan aspek kemanusiaan itu ada kesetaraan tidak boleh diskriminatif 57 orang ini tidak bisa mewakili namanya kesetaraan publik. 57 orang itu hanya individu!” tandas Sugeng. man

Share :

Baca Juga

Berita

Revitalisasi Galeri MURI di Jakarta
HUKUMAN MATI

Berita

Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati untuk Koruptor

Berita

WALIKOTA SOLO GIBRAN SIAP MENJAMU TIM EKSIBISI DENGAN KULINERAN

Berita

Pak Mahfud, Bersiaplah!

Berita

Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyakKita, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

Berita

Sido Muncul Kembali Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Napoleon Menemukan Istri ‘Barunya’

Berita

Antisipasi Kecelakaan Pesawat, Bandara Lagaligo Gelar Penanganan Kondisi Darurat